Organisasi Sipil Diajak Masifkan Sosialisasi UU TPKS

IMG_20220805_220114

SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukma Dikrama

Bandung – Organisasi sipil dan tokoh masyarakat diminta ikut mensosialisasi UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), secara masif hingga akar rumput.

Terkait hal itu Kantor Staf Presiden (KSP) berkomitmen  terus mengawal akselerasi implementasi UU TPKS tersebut. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah, dalam menyediakan langkah-langkah tindak lanjut pasca disahkannya undang-undang pada bulan April lalu.

“Salah satu isu strategis nasional yang menjadi perhatian KSP adalah terkait akselerasi implementasi dan sosialisasi UU TPKS,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Dr Moeldoko, saat membuka Program KSP Mendengar melalui teleconference di Bandung, Jabar, Jumat (5/08/2022).

Guna menunjang optimalisasi pelaksanaan komunikasi politik khususnya kepada kelompok-kelompok strategis, dan stakeholder terkait, maka diselenggarakan program tersebut. Perhelatan kali ini dihadiri 80 perwakilan masyarakat, dan organisasi sipil yang berkecimpung dalam isu perlindungan individu dan HAM.

Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat turut mengawal, dan mengawasi implementasi keberfungsian pasal-pasal UU TPKS. Teknisnya dengan memahami jenis-jenis tindak kekerasan seksual, restitusi, unit pelayanan terpadu, dan lain sebagainya.

Baca Juga :   150 Orang Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Gratis di PPSDM Migas

Pemerintah menargetkan waktu selama dua tahun untuk merampungkan aturan turunan UU TPKS, dan akselerasi implementasinya. Oleh karena itu UU ini perlu disosialisasikan secara gencar, agar masyarakat semakin paham tentang hak dan perlindungan bagi mereka.

“Maka KSP disini mengajak komunitas, organisasi masyarakat sipil dan pegiat gerakan perempuan-anak untuk bekerja sama mengedukasi masyarakat tentang UU TPKS,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin.

Selain itu, perspektif dari masyarakat sipil diperlukan sebagai masukan bagi pemerintah dalam menyiapkan aturan turunan undang-undang tersebut. Diperlukan pemahaman dan semangat yang sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terkait penerapan pasal-pasalnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi.

KSP Mendengar adalah program yang memberikan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Memasuki bulan Agustus ini, KSP sudah menggelar program tersebut secara daring sebanyak 16 kali, dan secara onsite sebanyak 24 kali di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Turut hadir dalam acara itu, di antaranya, perwakilan dari Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Bareskrim Polri, Kemensos, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BPKM, Kementerian KLHK, dan Kementerian PUPR.

Baca Juga :   18 Orang Masuk Bursa Calon Anggota Dewan Pers

Selain membahas isu sosialisasi UU TPKS, dalam perhelatan tersebut mendiskusikan isu-isu strategis lainnya yang menjadi perhatian masyarakat. Termasuk salah satunya, terkait dengan Online Single Submission (OSS) bagi pengusaha-pengusaha UMKM di Bandung. (psd)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *