Pertamina Hulu Rokan dan TNI AD Olah 100 Hektar Tanaman Pangan

KASAD Jenderal Dudung Abdurachman bersama dan Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin membajak lahan pangan di Desa Kesumbo Ampai, Kabupaten Bengkalis.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Bengkalis – Pertamina Hulu Rokan bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat (TNI AD), PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengembangkan lahan pertanian seluas 100 hektar di Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kerja sama ini untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.

Secara simbolik, kerja sama dimulai dengan acara penanaman bibit jagung yang dilakukan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin di Desa Kesumbo Ampai, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (14/9/2022).

Dudung Abdurachman mengatakan bahwa TNI mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengambil peran membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional, bekerja sama dengan berbagai elemen.

“Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi respons PHR untuk bersama-sama TNI AD membantu menyejahterakan masyarakat melalui program ini,” tegas Dudung.

Sementara itu, Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin mengatakan bahwa PHR bertekad untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.

“Benteng terkuat dan landasan harmonis PHR dalam operasinya di tengah masyarakat adalah ketika masyarakat sekitar merasa ikut memiliki dan merasakan manfaat nyata kehadiran PHR,” ujar Jaffee dalam keterangan tertulisnya yang diterima suarabanyuurip.com.

Menurut Jaffee, PHR telah menyiapkan lahan lebih kurang 100 hektar di wilayah operasinya di Duri, Bengkalis, untuk pertanian tanaman pangan. Inisiatif ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi, menghasilkan bahan pangan yang bermanfaat untuk konsumsi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasi PHR.

Secara nasional, Pemerintah telah mencanangkan program Ketahanan Pangan sejak 2012, dengan diterbitkannya UU No 18/2012 Tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah
ondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *