Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemilik tambang pasir darat di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur harus bertanggung jawab terkait kejadian tenggelamnya bocah berumur 7 tahun. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro menganggapi bocah tenggelam yang kinidiselidiki kepolisian.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Agung Handonyo mengatakan, kejadian pelajar yang tenggelam di bekas galian tambang pasir harus menjadi pembelajaran semua pihak.
“Seharusnya ini menjadi pembelajaran kita semua terkait adanya kegiatan penambangan di Bojonegoro yang disinyalir ilegal,” katanya, Senin (12/12/2022).
Dia mengatakan, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh pemangku kebijakan. Salah satunya pengawasan intensif terhadap adanya penambangan liar. Karena aktivitas penambangan bisa merusak lingkungan dan keselamatan warga sekitar tambang.
Terkait perizinan penambangan memang wewenang pemprov, tetapi Pemkab Bojonegoro harus bisa melakukan tindakan nyata terkait penambangan diduga liar ini. Dia mengatakan, jangan setelah adanya korban baru melakuka penertiban.
“Kami mendorong pihak berwajib menyelidiki kasus ini agar tidak ada lagi kejadian yang sama terulang,” katanya.
Selain itu, pemilik tambang harus juga bisa menjaga ekosistem lingkungan di sekitar kegiatan mereka. Apalagi, kata dia, keselamatan masyarakat sekitar harus lebih diutamakan dan dijaga.
“Jadi jangan hanya mau keuntungannya saja, namun hak masyarakat sekitar dikorbankan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Katur, Kecamatan Gayam Sukono mengatakan, tidak mengetahui kalau masih ada galian tambang karena tertutup pagar yang rapat.
“Tertutup pagar rapat, saya juga tidak tahu kalau ada galian,” katanya.(jk)