Izin Tambang Pasir Kuarsa akan Ditarik ke Pusat

Tambang pasir kuarsa.
FOTO ILUSTRASI: Kegiatan pertambangan pasir kuarsa.(dok.potretnusantara.id)

SuaraBanyuurip.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan keputusan menarik kembali penerbitan izin pasir kuarsa dari pemerintah daerah merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden RI bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11) kemarin. Ratas difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.

“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan atau Satgas PKH untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan,” kata Bahlil.

Baca Juga :   Jihan Audy Akan Meriahkan Festival Budaya Begadon

Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan.

“Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Dalam Ratas, lanjut Bahlil, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut.

“Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi didalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur labih baik kembali,” ujar Bahlil.

Menurutnya, dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin.

“Sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan, Stikes Rajekwesi Siap Go Global

Pos terkait