Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sebagai upaya mencapai target pajak, Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menyosialisasikan pajak restoran sebesar 10% kepada masyarakat. Pajak itu dipungut dari penjualan makanan dan minuman yang dibeli konsumen untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Penyebarluasan informasi terkait pajak restoran tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat terkait adanya kewajiban pajak restoran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penyebaran informasi ini, untuk memberikan pemahaman dan menumbuhkan ketaatan wajib pajak dalam memungut dan menyetorkan pajak restoran,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, Senin (26/12/2022).

BPPKAD Blora gencar mensosialisasikan pajak restoran di Blora.
© 2022 suarabanyuurip.com/Ahmad Sampurno
Pajak restoran ini, kata dia, nantinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak restoran. Pajak yang masuk ke PAD kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora.
Menurut Slamet,sosialisasi awal sebenarnya telah dilakukan dengan mengundang pengusaha restoran atau rumah makan pada bulan September 2022 lalu. Saat itu, hadir sebagai narasumber perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sosialisasi itu dimaksudkan memberikan pemahaman pada masyarakat atas kewajiban membayar pajak 10 persen pada setiap pembelian makanan atau minuman di restoran,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengusaha makanan atau minuman sebagai pemungut pajak restoran akan menerima dari konsumen dan menyetorkan pajak dimaksud ke rekening kas daerah.
Untuk diketahui, realisasi pajak restoran 10 persen di Kabupaten Blora mencapai 123,86 persen atau Rp 4,459 miliar, dari target target yang ditetapkan sebesar Rp 3,6 miliar.
Pendapatan tersebut masih berpotensi naik. Terutama saat semua restoran bersedia untuk dipasang taping box. Artinya setiap pembelian makanan di restoran, pembeli akan langsung dikenakan pajak.
“Jadi, sebenarnya tidak memberatkan pemilik kedai,” pungkas Slamet.(ams)





