Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Komisi VI DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat dan menyebabkan naiknya harga Minyakita yang kini mencapai Rp16.000-Rp17.000. Padahal HET minyak goreng dengan merek dagang milik Kemendag itu adalah Rp14.000.
“Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan itu bisa diselesaikan,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Andre menegaskan, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab, jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.
“Kalau Februari ini nggak selesai ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadhan dan Lebaran yang mana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan,” tandas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu dikutip dari Parlementaria.
Andre ini menyatakan akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng ini dapat segera diselesaikan di bulan Februari ini.
“Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah,” lanjut Lebih lanjut, Legislator Dapil Sumatera Barat I.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.
Plelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan menjelaskan, dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Juga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
“Kemendag tidak segan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.
Untuk menekan kelangkaan, lanjut Zulhas, pemerintah dan produsen siap meningkatkan tambahan suplai minyak goreng (migor) kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan selama tiga bulan ke depan yaitu Februari-April 2023.
“Ini merupakan upaya agar kebutuhan masyarakat dapat tercukupi selama memasuki puasa hingga Lebaran 2023,” tegasnya.(suko)