Polres Bojonegoro Temukan Takaran Minyak Goreng Minyakita Tak Sesuai Volume

Sidak pasar tradisional
SIDAK : Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim, sedang menuangkan isi minyak goreng merek Minyakita dalam gelas ukur, bersama staf UPT Meteorologi Disdagkop UM dan petugas gabungan lainnya. Volume didapati kurang masih dalam batas toleransi.(ist/humas polres)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bojonegoro melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/3/2025).

Dalam sidak menemukan takaran minyak goreng kemasan 1 liter pada merek Minyakita tidak sesuai dengan volume yang tertera. Sidak dilakukan menyusul viralnya postingan di media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita dengan takaran yang tertera pada kemasan.

Sidak dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim, serta melibatkan staf UPT Meteorologi Disdagkop UM dan petugas gabungan lainnya. Mereka langsung menyasar toko besar serta kios yang menjual minyak goreng Minyakita dalam kemasan botol maupun pouch untuk mengecek volume produk yang beredar di pasaran.

Setelah dilakukan pengecekan menggunakan gelas takar, ditemukan bahwa rata-rata isi kemasan Minyakita berkisar antara 970 mililiter (ml) hingga 990 ml, sedikit di bawah 1 liter seperti yang tertera di kemasan.

Namun demikian, hasil sidak menunjukkan bahwa perbedaan volume ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 15 ml.

“Masih dalam batas toleransi terhadap kemasan Minyakita, hanya sekitar 15 ml,” ujar Ipda Naim kepada Suarabanyuurip.com selepas sidak.

Ditegaskan, bahwa dalam sidak itu tidak ditemukan produk Minyakita yang volumenya jauh di bawah standar atau masuk kategori pelanggaran berat.

Sementara itu, staf Disdagkop UM Bojonegoro, Mustam menyatakan, akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa produk kebutuhan pokok yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Konsumen juga diimbau agar lebih cermat saat membeli produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian signifikan dalam kemasan barang yang dibeli.

Sedangkan produsen dan distributor Minyakita diharapkan dapat lebih transparan dalam pengemasan produk serta menjaga kepercayaan konsumen dengan memastikan bahwa volume yang dicantumkan sesuai dengan isi sebenarnya. Selain itu, juga produk produk lainnya.

“Jika ditemukan adanya penyimpangan yang melebihi batas toleransi, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya.(fin)

Pos terkait