Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Seorang pelangan jaringan gas bumi (Jargas) untuk sambungan rumah tangga, di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku kebingungan karena ditolak petugas saat membayar penggunaan gas bumi, Jumat (17/02/2023) kemarin.
Pelanggan itu ialah Andik Setyobudi, yang tinggal di Gang Makam Sedeng, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota. Ia mengaku, selalu tertib membayar gas bumi setiap bulan di kantor pos terdekat. Karena itu, sebelum tanggal 10 bermaksud membayar, tetapi ditolak karena petugas loket di tempat membayar menyampaikan belum waktunya.
“Kalau gak salah, PGN baru mulai terima pembayaran pada tanggal 10. Saya pelanggan tertib, Om. Tapi kemarin tak bayari di tolak lagi, kata petugas pos sudah terbayar. Bingung jadinya,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (18/02/2023).
Dikonfimasi terpisah, Pertamina Gas Negara (PGN) Area Head Bojonegoro, Muhammad Arif mengatakan, ada dua hal yang menjadikan seorang pelanggan PGN ditolak pembayarannya. Pertama, ialah karena terdapat kelebihan bayar. Ini karena pencatatan meter PGN dilaksanakan 3 bulan sekali. Yaitu dicatat pada bulan ke satu. Sedang penggunaan bulan berikutnya berdasar asumsi pada bulan ke satu.
“Setelah siklus tiga bulan pertama, dicatat lagi pada bulan ke empat, demikian seterusnya,” katanya.
Kemudian, hal ke dua yang juga terjadi adalah pembayaran telah diambilkan dari uang Jaminan Pembayaran (JP) pelanggan. Ini dilakukan pada saat pelanggan belum ada pembayaran ditanggal terakhir. Untuk isi ulang uang jaminan akan diikutkan tagihan selanjutnya.
“Jadi pembayaran pelanggan ditolak bisa karena lebih bayar atau diambil dari JP,” tandas pria asal Surabaya ini.(fin)