Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Polemik yang terjadi dalam persoalan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Kelenteng Hok Swie Bio (HSB) Bojonegoro, masih belum berakhir. Baru baru ini, Ketua TITD Gandhi Koesmianto alias Go Kian An menyebut, bahwa pihaknya masih sah sebagai Ketua TITD karena masa kepengurusan diperpanjang hingga batas waktu aset HSB dikembalikan.
Pria yang akrab disapa Koh An ini mengemuka karena menanggapi pernyataan Pengurus TITD versi Lim Hwat Hok ketika menggelar konferensi pers Selasa, 14 Maret 2023 di gedung Tri Dharma, Jalan Jaksa Agung Suprapto 125. Saat itu, Humas TITD Tio Hun Pa alias Dwi Prayogo menyanggah bahwa Go Kian An bukanlah ketua yang sah.
Sebaliknya, Ketua TITD yang sah menurut Tio Hun Pa adalah Harijanto Prajitno, dan bukan Go Kian An. Ini dikuatkan dengan kehadiran Ketua Perhimpunan TITD se Indonesia, Komisariar Daerah Jawa Timur (Komda Jatim) Go Siek Kian. Dan dibuktikan dengan adanya surat pelantikan dari Go Siek Kian yang menetapkan Lim Hwat Hok sebagai Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, tanggal 12 Maret 2023.
“Hari ini Bapak Go Sik Kian dari PTITD Pusat hadir. Menunjukkan bahwa Bapak Lim Hwat Hok adalah Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro,” ujar Tio Hun Pa.

Lim Hwat Hok (kiri) saat menerima surat pelantikan dari Ketua PTITD Komda Jatim, Go Siek Kian (kanan), Selasa (12/03/2023).
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Menanggapi hal tersebut, Ketua TITD Go Kian An membantah, bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Tempat Ibadat Tri Dharma HSB tidak ada aturan jika jabatan ketua harus dikukuhkan oleh PTITD. Dia juga mempertanyakan, mengapa masa bakti Pengurus TITD 2020 hingga 2025, tetapi baru dilantik di tahun 2023.
“Kan surat pelantikan itu dibuat pada hari Minggu, 12 Maret 2023. Berarti sebelum itu bisa diartikan oknum yang mengaku sebagai Ketua Klenteng HSB adalah ilegal?. Maaf, surat sepenting itu kok sekretarisnya gak tanda tangan, apa AD/ART Komda PTITD tidak dipatuhi pembuat surat?” kata Koh An kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (20/03/2023).
“Intinya kami tetap berpedoman pada putusan MA (Mahkamah Agung) dan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi,” tegasnya.
Koh An menjelaskan, bahwa surat Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Bojonegoro berdasarkan Permohonan Eksekusi mengacu Surat Rapat Pengurus di akhir Januari 2020. Yaitu Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn jo 2746 K/PDT/2015 jo 604/Pdt/2014/PT. Sby jo 36/Pdt. G/2013/PN. Bjn.
Surat itu berbunyi, “Menimbang bahwa Pengurus Tempat Ibadat Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro telah melaksanakan rapat pengurus berdasarkan Berita Acara tertanggal 28 Januari 2020 pada pokoknya berisi tentang perpanjangan kepengurusan Tempat Ibadat Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro periode tahun 2013-2015 sampai dengan batas waktu selesainya pengembalian asset HSB di Bojonegoro, sebagaimana telah didaftar pada Notaris Kabupaten Bojonegoro Eni Zubaidah, SH. dibawah Nomor: 770/GWK/I/2020 tertanggal 29 Januari 2020″.
“Jadi kepengurusan kami telah diperpanjang sampai batas waktu pengembalian aset HSB. Sehingga dalam surat penetapan eksekusi itu, permohonan eksekusi dari kami dinyatakan memiliki ‘Legal Standing’ untuk mengajukan permohonan eksekusi atas perkara a quo” tandas pemilik toko emas kawakan ini.(fin)


