Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro mengklaim tidak ada kaitan antara cuti PNS untuk pergi haji dan mutasi pejabat. Hal ini menanggapi Direktur RSUD Padangan Bojonegoro, Jawa Timur Muhammad Agust Fariono yang diganti orang lain saat menunaikan ibadah haji.
“Pengajuan izin cuti Direktur RSUD Padangan Muhammad Agust Fariono yang kini telah dimutasi sudah sesuai prosedur,” kata Kepala BKPP Bojonegoro Aan Syahbana.
Dia mengatakan, pengajuan surat izin cuti untuk pergi haji sudah dilakukan pada Mei lalu. Pihak yang bersangkutan juga sudah diberikan izin oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.
Aan sapaan akrabnya menjelaskan, untuk mutasi juga sudah disiapkan sejak lama. Sehingga, kata dia, tidak ada sangkut pautnya dengan cuti. Sebab, pengajuan cuti harus ada jarak sebulan atau 45 hari harus mengajukan.
“Tidak ada kaitannya jabatannya dicopot karena cuti untuk pergi untuk beribadah haji,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, proses mutasi di kalangan pejabat pemerintahan sudah biasa dilakukan untuk penyegaran. Proses mutasi juga harus sesuai prosedur melalui pertimbangan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat).
“Namun, mutasi jabatan kalau hanya karena suka tidak suka tentu sangat disayangkan,” katanya.(jk)