Dilantik Bupati Anna Saat Haji, Gus Am : Bukan Kriteria Pemimpin Islam

Wakil Ro’is Syuriah PCNU Kabupaten Bojonegoro, KH.Munaamul Khoir yang juga pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Kendal, Sumbertalaseh, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kabar tentang seorang pejabat yang dilantik saat sedang menjalani ibadah haji di tanah suci semakin menjadi buah bibir dan menuai berbagai tanggapan tokoh masyarakat. K.H. Munaamul Khori salah satunya.

Pria yang karib disapa Gus Am ini menilai, pelantikan pejabat yang dimutasi oleh Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah secara zoom saat melaksanakan ibadah haji dinilai bukan cerminan Pemimpin Islam. Karena pelantikan itu dikatakan sangat mengganggu ibadah.

“La kalau kriteria Pemimpin Islam ya harus menunjukkan sifatnya Pemimpin Islam. Manakala saya melihat dan mendengar berita-berita (pelantikan saat ibadah haji) itu, kalau itu memang benar, berarti ya bukan sifatnya Pemimpin Islam. Wong ibadah kok diganggu. Itu sangat menggangu sekali,” kata Gus Am dikutip SuaraBanyuurip.com, Senin (12/06/2023).

Padahal, menurut Wakil Ro’is Syuriah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bojonegoro ini, mengganggu sholat memiliki konsekuensi yang luar biasa terhadap Islam. Dalam pandangan Islam, pemimpin yang menggangu ibadah seperti itu dapat disebut sebagai pemimpin yang dzalim.

“Bisa dikatakan dzolim. Bisa juga dikatakan, agaknya juga pemimpin yang diktator. Kriteria pemimpin diktator itu kan tidak menerima masukan dari yang lain. Termasuk, seumpama tidak menerima masukan dari yang dianggap rival, itu pemimpin diktator,” ujarnya.

“Harapan saya, ya (Bupati Anna) tidak mencalonkan kembali,” imbuh Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Abu Dzarrin Kendal, Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pandangan Gus Am, demokrasi sendiri timbulnya dari ajaran Islam. Karena jika merunut pada Piagam Jakarta, isinya mengakomodir seluruh masukan dari non muslim. Bahkan Nabi Muhammad SAW pun menerima masukan-masukan dari non muslim.

“Apalagi ini hanya dari rivalnya saja, jadi tidak mencerminkan itibak (mengikuti) Kanjeng Nabi (Muhammad SAW). Katanya Muslimat?,” ucap Gus Am.

Sementara itu, Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana mengatakan, pengajuan izin cuti Direktur RSUD Padangan Muhammad Agust Fariono yang telah dimutasi sudah berjalan sesuai prosedur.

Pengajuan surat izin cuti untuk pergi haji sudah dilakukan pada Mei lalu. Pihak yang bersangkutan juga sudah diberikan izin oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.

Aan sapaan akrabnya menjelaskan, untuk mutasi juga sudah disiapkan sejak lama. Sehingga, kata dia, tidak ada sangkut pautnya dengan cuti. Sebab, pengajuan cuti harus ada jarak sebulan atau 45 hari harus mengajukan.

“Tidak ada kaitannya jabatannya dicopot karena cuti pergi untuk beribadah haji,” katanya, Kamis (8/6/2023).(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *