SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Tragedi meninggalnya pemain sepak bola asal klub Indonesia Muda (IM) saat bertanding dalam gelaran Piala Soeratin U-13 di Stadion Letjen H. Soedirman Jumat (3/11) lalu berbuntut pada pemanggilan panitia pelaksana (panpel) oleh Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur.
Polres Bojonegoro melalui Kepala Seksi (Kasi Humas), Iptu Supriyanto mengatakan, panpel pertandingan diundang oleh Mapolres setempat untuk kepentingan klarifikasi terkait penyelenggaran even Piala Soeratin U-13.
“(yang dipanggil) Inisialnya AGA, masih dilakukan klarifikasi (pada AGA),” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (07/11/2023).
Ketua Panpel Piala Soeratin U-13, Asiar Gatut Amansari membenarkan jika dirinya telah dipanggil Polres Bojonegoro.
“Ya, kemarin,” ujar Gatut, panggilan akrabnya dikonfirmasi suarabanyuurip.com secara terpisah.
Gatut enggan menjelaskan secara gamblang pemanggilan oleh Polres Bojonegoro tersebut.
Diwartakan sebelumnya, meninggalnya pemain sepak bola Indonesia Muda (IM) akibat tersambar petir dalam gelaran Piala Soeratin U-13 2023 Bojonegoro ini menarik sorotan publik. Pasalnya, diduga ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu.
Sebab pertandingan masih berlangsung kala hujan sedang turun. Sementara ambulan dan tim medis ditengarai tidak tersedia di lokasi pertandingan, belum lagi soal penangkal petir yang juga dipertanyakan banyak pihak.
Salah satu Advokat, Muhammad Hanafi, bahkan menilai perlu ada tim pencari fakta untuk mengungkap dugaan adanya kelalaian panitia dalam menggelar event kompetisi sepakbola resmi tersebut. Federasi terkait dalam hal ini Askab PSSI, atau jika tidak dilakukan, maka Asprov PSSI harus turun tangan membentuk tim pencari fakta.
Pria pegiat sepak bola ini menyatakan pentingnya tim pencari fakta untuk menangani permasalahan agar faktanya jelas, apakah ada unsur kelalaian ataukah tidak, sehingga kesimpulannya bisa dijadikan acuan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan selain adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Penyelidikan itu untuk mendalami kemungkinan memenuhi pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
“Dan yang terpenting, jika sudah mengetahui hasil investigasi dari tim pencari fakta adalah agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya.(fin)