SuaraBnyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro, Jawa Timur tahun 2024 sebesar Rp 109.875 mendapat banyak penolakan dari kalangan buruh. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan penetapan UMK tergantung keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Terkait adanya penolakan usulan UMK dari, saya mengikuti aturan saja,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro Sriyadi Purnomo.
Dia mengatakan, pengusaha mengikuti aturan yang berlaku, apalagi saat ini UMK masih dibahas dan belum ditetapkan berapa besarannya. Sehingga, penetapan UMK tergantung keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Kita tunggu Gubernur Jawa Timur seperti apa,” katanya, Selasa (28/11/2022).
Ketua DPC Sarbumusi Bojonegoro Amrozi mengatakan, usulan UMK Bojonegoro oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro sebesar Rp 109.875 dirasa tidak adil.
“Apalagi harga kebutuhan pokok saat ini sudah sangat tinggi. Misalnya beras sudah mencapai Rp 13.000,” katanya.
Dia mengatakan, buruh harus mendapatkan upah yang layak, agar daya beli mereka tidak rendah. Sehingga, jika buruh menerima upah layak pasti akan berpengaruh pada perekonomian masyarakat di tingkat bawah.
Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Slamet mengatakan, UMK 2024 rencananya akan segera ditetapkan, karena sedang dilakukan pembahasan finalisasi di Malang mulai 26 sampai 28 November 2023.
“Info terakhir minggu depan akan ditetapkan,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Dia menambahkan, untuk usulan UMK Bojonegoro kemarin disepakati dinaikkan Rp 109.875 atau sebesar Rp 2.389.443 untuk buruh.
“Naik 4,82 persen dibandingkan tahun kemarin,” katanya.(jk)