KPU dan AMSI Teken MoU Cek Fakta Pemilu 

AMSI dan KPU RI menandatangani MoU tentang penyelenggaraan Cek Fakta terkait pelaksanaan Pemilu. Tampak pertemuan antara jajaran pengurus AMSI dengan KPU RI di Jakarta. (SuaraBanyuurip.com/ist)

SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama

Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan Pemilu.

Cek fakta yang disepahami kedua lembaga tersebut meliputi, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Termasuk pula pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan pemilihan bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Tujuannya untuk memberikan informasi yang benar, agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam Pemilu,” sebut rilis dari AMSI yang diterima SuaraBanyuurip.com, Kamis (18/01/2924).

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Terkait terselenggaranya Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan. Melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak. Termasuk tersedianya dokumentasi, pendataan, penyusunan bahanr rujukan Cek Fakta, sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga :   Kades Kurlan : Terima Kasih URC SH Terate Bantuan Air Bersih untuk Warga Gamongan

Keduanya juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga sebagai penghubung untuk kelancaran kerja sama. Mereka masing-masing, Direktur Eksekutif AMSI, Felix Lamuri, dan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditandatanganinya MoU tersebut. Dinyatakan pula, kesepakatan tersebut dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama. (pay)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *