Komisi B Fasilitasi Solusi Kendala Lahan dan Anggaran KDKMP di Bojonegoro

Rapat kerja Komisi B dan Kodim
Komisi B DPRD bersama Kodim Bojonegoro serta Disdagkop UM, dan perwakilan pengurus KDKMP, mengelar rapat kerja membahas alternatif dan jalan keluar perihal desa yang belum menyelesaikan pendirian KDKMP.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Rapat kerja Komisi B di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengungkap masih adanya desa dan kelurahan yang belum mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

‎Meski capaian pembangunan sudah melampaui 300 unit, sejumlah kendala teknis menjadi penghambat pemerataan program tersebut. Melalui rapat kerja dihelat DPRD Bojonegoro bersama Kodim 0813, Disdagkop UM, dan perwakilan pengurus KDKMP, sejumlah alternatif jalan keluar menjadi bahasan, Rabu (15/4/2026).

‎Wakil Ketua Komisi B, Lasuri, terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas kinerja Kodim 0813 Bojonegoro bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM).

‎“Ini capaian yang membanggakan, karena lebih dari 300 unit sudah berdiri. Namun memang masih ada beberapa desa yang belum bisa mendirikan KDKMP,” ujarnya.

‎Lasuri menjelaskan, terdapat tiga persoalan utama yang dihadapi desa. Pertama, tidak tersedianya lahan. Kedua, keterbatasan anggaran untuk pengurukan. Ketiga, status lahan yang masuk dalam berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

‎“Beberapa persoalan tadi ialah penyebab kenapa beberapa desa dan kelurahan ada yang belum mendirikan bangunan KDKMP,” tegasnya.

‎Untuk mengatasi kendala tersebut, Komisi B berupaya memfasilitasi dengan menawarkan sejumlah alternatif. Pada desa yang tidak memiliki lahan, dapat memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, khususnya di wilayah perkotaan.

‎Menurut politisi kawakan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, aset tersebut bisa digunakan melalui mekanisme sewa yang relatif dapat cepat diproses, sehingga pembangunan segera berjalan.

‎Sementara untuk persoalan lahan LSD, Lasuri menyebut adanya peluang penyelesaian melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

‎“Karena ini bagian dari program strategis nasional, dimungkinkan Kodim atau Disdagkop UM bisa mengajukan ke kementerian terkait guna pembebasan lahan LSD,” jelasnya.

‎Adapun terkait keterbatasan anggaran pengurukan, Komisi B masih melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah.

‎“Kami bisa maklumi karena DD dan ADD saat ini mengecil. Ini menjadi pertimbangan kami, skema apa yang memungkinkan jika anggaran pengurukan ini nantinya dibantu oleh pemkab,” imbuhnya.

‎Politisi tampan ini menambahkan, pembahasan tersebut belum bersifat final, karena masih ada sejumlah pertanyaan dari pengurus KDKMP yang belum terjawab oleh PT Agrinas.

‎“Ini belum final, karena sejumlah pertanyaan dari pengurus KDKMP yang semestinya dijawab oleh PT Agrinas belum terpenuhi. Hari ini mereka belum hadir, sehingga pada rapat kerja berikutnya akan kami undang kembali,” tuturnya.

‎Sementara itu, progres pembangunan KDKMP di Bojonegoro terus menunjukkan peningkatan. Sebanyak 90 desa dilaporkan telah menyelesaikan pembangunan dengan capaian 100 persen.

‎Komandan Kodim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Dedy Dwi Wijayanto, menyebut percepatan pembangunan dilakukan melalui keterlibatan masyarakat.

‎“Pembangunan KDKMP ini kita laksanakan dengan sistem gotong royong melalui karya bakti, sehingga masyarakat ikut terlibat langsung,” ujarnya.

‎Selain pembangunan fisik, kata Dandim kelahiran Bojonegoro ini, fasilitas pendukung juga mulai disiapkan agar koperasi dapat segera beroperasi.

‎“Selain bangunan, kita juga melengkapi sarana pendukung seperti kendaraan operasional dan kebutuhan lainnya,” tandas alumnus SMAN 2 Bojonegoro tahun 2001 ini.(fin)

Pos terkait