Reklamasi menjadi vital dalam industri tambang galian. Berderet regulasi tak menjamin ketaatan penambang melakukan kegiatan pasca tambang. Terlebih untuk tambang batu kapur dengan lapisan top soil terbatas.
________________
KABAR tak diperpanjangnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Akarna Marindo di area pertambangan batu kapur di pegunungan Sahyang di Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada awal bulan Juni 2023 lalu, bisa menjadi penanda jika reklamasi di area itu tak berjalan maksimal. Penerapan teknologi reklamasi konvensional, sesuai regulasi pemerintah, hasilnya tak sesuai harapan. Atau bahkan tak ditaati perusahaan karena menyulitkan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mencatat sepanjang tahun 2023, perusahaan tersebut merupakan satu dari 12 perusahaan tambang yang terpaksa tutup lantaran masa IUP-nya habis. Mereka sudah dua kali mengajukan perpanjangan izin dengan hitungan satu periode selama lima tahun.
Mereka telah dinyatakan pasca tambang. Sesuai mandat PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang kapur yang habis IUP setelah dua kali pengajuan perpanjangan izin terancam berhenti permanen, jika tidak melakukan reklamasi bekas tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, dan mengembalikan lahan pertambangan ke negara. (Kompas.com, 6/6/2023)
Kasus pertambangan di gunung Sahyang itu, merupakan lembar perkara reklamasi yang acap kali melahirkan problema baru. Efektifitas teknologinya masih diragukan praktisi lingkungan, sedangkan industry tambang juga harus bergeliat karena dijamin undang-undang. Ihwal itu pula yang sering menjadi triger bagi penolakan usaha tambang galian. Lebih spesifik tambang batu kapur yang kental dengan mineral dolomit, hingga kalsium yang rata-rata berbasis di kawasan pegunungan kars.

Sederet penolakan terhadap industry berbahan baku utama batu kapur telah mewarnai dunia pertambangan di tanah air. Pada tahun 2017, warga di samping aktifis lingkungan, menolak pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti, anak perusahaan PT Indocement, di pegunungan Kendeng wilayah Pati selatan Jawa Tengah. Tragedi industri sejenis juga terjadi di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terhadap berdirinya pabrik Semen Gresik, anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Penolakan juga terjadi di wilayah Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Masyarakat dan Walhi NTT menolak berdirinya pabrik semen PT Istindo Mitra Manggarai dan PT Singa Merah, yang akan menambang lahan batu gamping atau batu kapur seluas 505 hektar. (Mongabay.co.id, 15/05/2020)
Jika ditarik benang merah latar belakang penolakan terhadap industry berbahan baku batu gamping atau kapur, maupun tidak diperpanjangnya IUP di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan di Manggarai tak jauh berbeda. Muaranya kembali pada sistem reklamasi yang dilakukan perusahaan tambang. Kecemasan akibat kegagalan reklamasi pasca tambang selalu menghantui publik. Berlembar catatan penambang meninggalkan area pasca tambang tanpa reklamasi, kian menguatkan resistensi public terhadap kegiatan pertambangan.
Teknologi reklamasi, yang diantaranya, berdasar pada UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41 tahun tahun 1999 tentang Kehutanan, PP 27 tahun 1999 tentang Amdal, PP 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomasa, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.4/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan, hingga PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang berkonsideran pada UU 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), karena beragam alasan tak diterapkan sebagaimana mestinya. Atau jika diterapkan justru berdampak penting yang melahirkan persoalan baru.
Teknologi Reklamasi Konvensional

Bisnis pertambangan memang menggiurkan, meskipun kewajiban mereklamasi lahan pasca tambang tak semudah membalik telapak tangan. Kasus tak diperpanjang IUP, dan penolakan berdirinya industri berbasis tambang di sejumlah daerah menjadi indicator penguat terjadi ancaman kerusakan lingkungan.
“Masih banyak penambang galian yang tak taat pada peraturan perundang-undangan tentang lingkungan, ini yang harus jadi perhatian serius semua pihak agar tak terjadi kerusakan alam,” kata Hadi Purwanto dari DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di satu kesempatan.
Wakil Presiden LIRA bidang Politik dan Hukum asal Tuban, Jawa Timur ini menilai, sudah saatnya pemerintah menciptakan iklim yang sehat dalam bisnis pertambangan. Mulai dari sisi keberlangsungan usaha industri pertambangan, hingga pengelolaan lahan paska tambang. Sistem pengawasannya pun musti lebih serius, karena jika lingkungan rusak butuh waktu lama mengembalikannya.
Jika pelaku industri mengikuti aturan hukum, reklamasi yang merupakan kegiatan vital pertambangan, sudah direncanakan secara matang sejak permohonan IUP dilakukan. Pada wilayah ini pula penerapan klausul peraturan harus ditaati, sehingga tak menimbulkan kerusakan ketika penambangan dilakukan.
Pelaksanaan kegiatan reklamasi di kawasan pasca tambang tambang batu kapur, menurut peneliti pertambangan batu galian Ir Mujito, membutuhkan teknologi khusus. Apalagi untuk tambang galian non logam berupa batu kapur atau batu gamping yang top soil-nya tipis. Merujuk pada studi empirisnya di wilayah Kabupaten Tuban, ketebalan top soil di tambang batu kapur kurang dari 15 Cm. Angka tak berbeda muncul dalam dokumen Amdal PT Semen Gresik di Tuban tahun 1997. Di beberapa titik lokasi tambang batu kapur, sesuai pengamatan lapangan, ada juga yang top soilnya nyaris tak ada alias nol Cm.
Potensi tersebut sangat mungkin terjadi di daerah lain, karena karakteristik tambang batuan tersebut nyaris serupa. Deposit batu kapur di Indonesia, mengacu data dari topmaterial.id, pada tahun 2004 sebanyak 2.160 miliar ton. Sebarannya berada di daerah Sumatera Barat, Lampung, Aceh, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Endapan batuan ini juga tersebar di wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Sedangkan regulasi nasional yang mengatur reklamasi lahan pasca tambang antara lain, UU Minerba pada Pasal 100 menyebut, pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi atau jaminan kegiatan pasca tambang. Reklamasi telah ditetapkan sebagai kewajiban bagi pengusaha tambang.
Salah satu sudut lokasi reklamasi dengan Sistem Tanam Alur yang tampak rindang. (SuaraBanyuurip.com/tbu)
“Reklamasi dalam Undang-undang Minerba adalah harga mati, karena telah ditetapkan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan,” tegas pemerhati lingkungan dari Tuban, Atmo Raharjo, secara terpisah. Sedangkan teknis pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan kementerian terkait yang menyertai undang-undang tersebut.
Satu diantaranya adalah Permen ESDM 7 tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. Regulasi ini mengamanatkan, pemegang IUP atau IUPK yang melakukan eksplorasi wajib menyerahkan rencana reklamasi, dan dana jaminan reklamasi pasca tambang. Hal itu sebagai jaminan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang berubah akibat aktivitas penambangan.
Di lain sisi ada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor: Kep-43/MENLH/10/1996. Kepmen tertanggal 25 Oktober 1996 itu menyatakan, reklamasi adalah perataan lahan pasca tambang dengan tanah setebal 50 cm. Problema baru dipastikan muncul jika Kepmen LH tersebut diterapkan di area tambang dengan top soil tipis. Jika hasil kupasan tanah permukaan tambang kurang 15 Cm, maka akan mencarikan tanah tambahan 35 Cm, agar bisa memenuhi perintah reklamasi sesuai Kepmen tersebut.
Bila dikalkulasi secara matematis top soil tambang batu kapur rata-rata setebal 15 Cm, dalam hitungan 1 Ha akan terhimpun tanah kupasan sebanyak 1.500 m3. Sedangkan teknologi reklamasi konvensinal, sesuai perintah Kepmen LH, dengan perataan tanah di atas lahan pasca tambang setebal 50 Cm, setara 5.000 m3 per hektar, akan dibutuhkan tambahan tanah sebanyak 3.500 m3.
Jika Kepmen LH tersebut diterapkan, dalam hitungan 10 Ha lahan pasca tambang akan dibutuhkan tanah untuk perataan top soil sebanyak 50.000 m3. Kalau 100 Ha tentunya perusahaan tambang akan mencari tanah untuk diratakan sebanyak 500.000 m3, kalau 1.000 Ha dibutuhkan 5.000.000 m3. Secara teknis pemegang ijin tambang, akan mencari tanah tersebut dengan membebaskan lahan baru. Hal inilah yang bisa dinilai memberatkan pelaku tambang, sehingga tak sedikit dari mereka enggan melaksanakan reklamasi yang menjadi kewajibannya.
“Ada juga diantara mereka berdalih, urusan reklamasi adalah urusan pemerintah karena penambang sudah menyetor dana reklamasi,” papar Atmo Raharjo. “Mereka lupa atau mencoba ingkar terhadap regulasi melekat di dokumen IUP yang dikantonginya.”
Kasus tak diperpanjangnya IUP dari 12 perusahaan tambang di pegunungan kapur Sahyang, Bandung Barat yang dilansir sejumlah media massa tersebut, menjadi bukti jika pemerintah tak main-main lagi terhadap beragam isu lingkungan. Reklamasi memang tak murah tapi kegiatan pasca tambang tersebut harus tetap dilakukan.
Secara teknis penerapan teknologi reklamasi ini dimulai setelah lahan dinyatakan pasca tambang, pemegang IUP akan melakukan perataan tanah di atas bekas tambangnya dengan ketebalan 50 Cm. Kemudian baru disiapkan lubang-lubang untuk media tanam tanaman tahunan. Jika tak terjadi erosi akibat air hujan yang menurunkan run off (aliran air permukaan dari hujan-Red) di lahan bekas tambang, tanaman akan tumbuh walau tidak normal, akan tetapi menjadi berbeda jika terjadi erosi yang menggerus top soil dari perataan tanah tersebut. Bisa dipastikan reklamasi akan gagal, dan justru menimbulkan persoalan lingkungan baru akibat erosi.
Sedangkan untuk mereklamasi, menurut General Manager PT Akarna Marindo Rudi Hartono sebagaimana diberitakan media online di atas, perusahaan yang memiliki lahan pasca tambang seluas 14 hektar harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp3 miliar. Apabila dihitung per hektarnya dibutuhkan biaya kurang lebih Rp215 juta. Jumlah tersebut untuk operasional proses reklamasi mulai perataan tanah, penanaman, hingga perawatan. Bisa jadi itu belum termasuk pembebasan lahan baru untuk penyiapan tanah yang akan diratakan.
“Yang jadi persoalan itu, pengadaan lahan baru untuk penyiapan tanah guna reklamasi akan menimbulkan perubahan lingkungan lagi karena penambang akan mencari lahan seperti sawah atau ladang,” sergah Ir Mujito. “Itulah yang dikatakan dampak penting dari teknologi reklamasi konvensional jika diterapkan di tambang batu kapur dengan top soil terbatas,” tandas praktisi penelitian lingkungan asal Tuban itu.
Perubahan lahan pertanian, baik sawah irigasi teknis maupun ladang, bagi praktisi dan aktivis lingkungan adalah bentuk perubahan. Atau bahkan bisa dianggap menambah lapisan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan. Praktik dari teknologi reklamasi itu akan menimbulkan berkurangnya fungsi lahan, dan pada gilirannya akan berdampak pada berkurangnya produksi pangan.
Di bagian lain penerapan teknologi reklamasi tersebut, dinilai rentan terhadap terjadinya erosi di lahan pasca tambang. Di sejumlah daerah dengan tingkat curah hujan yang tinggi, hampar tanah yang diratakan kemudian ditanami tanaman hutan (tanaman tahunan), akan digerus erosi air hujan. Hal ini berakibat pada ancaman kematian dari batang pohon yang ditanam, dan rawan hilangnya top soil dari perataan tanah di permukaan lahan bekas tambang.
“Kalau itu yang terjadi sudah barang tentu menjadi tanggung jawab dari perusahaan tambang,” timpal Atmo Raharjo secara terpisah sembari bibir hitamnya menghisap sebatang kretek yang tinggal separo.
Bagi pelaku tambang situasi tersebut dilematis. Di satu sisi harus taat pada peraturan perundang-undangan, di lain sisi jika menerapkan tak ada yang bisa menjamin keberhasilannya. Dalam kondisi demikian leher penambang yang telah dua periode memegang IUP terbelit PP 96 tahun 2021. Regulasi ini menegaskan tambang akan ditutup permanen, jika tidak melakukan reklamasi dengan tingkat keberhasilan 100 persen.
Terhadap situasi itu, Atmo Raharjo aktivis lingkungan yang gemar mendaki gunung ini berpesan, agar instansi pemegang domain perijinan tambang harus lebih teliti. “Jangan grusa-grusu mengeluarkan ijin, teliti skema dan teknik reklamasi yang akan dilakukannya agar tidak menimbulkan kerusakan baru bagi lingkungan,” tambah lelaki berkacamata minus itu.
Teknologi Reklamasi Tanam Alur At.ts.n

Teknologi apapun genrenya, menurut Mujito, tak bersifat limitative. Termasuk sistem reklamasi yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Industri tambang harus bisa berjalan karena disana ada faktor multiplier efeck yang menyertainya. Termasuk pula terdapat dampak yang mengikuti penerapan teknologi reklamasi konvensional yang telah diatur regulasi.
Potensi top soil dari gugusan pegunungan Kendeng utara, termasuk diantaranya membelah wilayah Kabupaten Tuban, yang tipis rata-rata sekitar 15 Cm adalah keniscayaan membawa hasil jika dipergunakan reklamasi. Disitulah perlunya inovasi, agar setiap komponen dunia pertambangan bisa berjalan beriringan.
Sedangkan potensi batuan kapur di Bumi Ranggalawe, sesuai pemetaan potensi batuan kapur menggunakan Citra Satelit Landsat 8 di Kabupaten Tuban yang dirilis Jurnal Teknik ITS Vol. 6 (2017), terdapat lima kelas potensi batuan kapur. Potensi sedang seluas 64514,36 ha, sangat rendah 20267,90 ha, rendah 45921,29 ha, tinggi 33511,54 ha, dan sangat tinggi seluas 32709,36 ha. Sebarannya untuk potensi sangat tinggi berada di Kecamatan Kerek seluas 7423,00 ha, Montong seluas 5641,67 ha, dan Kecamatan Merakurak dengan luasan 5255,72 ha.
Teknologi reklamasi sesuai regulasi Kepmen LH Nomor: Kep-43/MENLH/10/1996, kemudian bisa disebut teknologi reklamasi konvensional dengan teknis perataan tanah di atas lahan pasca tambang, justru menetaskan dampak penting bila diterapkan. Tersebab itu pula pada tahun 2002 ia melakukan eksperimen mencari terobosan, bagi penyelesaian problema tambang batu kapur yang menjadi komponen vital operasional industri. Uji coba di lahan green belt (sabuk hijau) PT Semen Indonesia pabrik Tuban tersebut ternyata membawa hasil, kemudian ditemukan teknologi yang disebutnya sebagai Sistem Tanam Alur.
Sebelum menggunakan teknologi Sistem Tanam Alur, ungkap Slamet Martono dari PT Semen Indonesia pabrik Tuban, perusahaan telah melakukan reklamasi sesuai disyaratkan perundang-undangan yang berlaku. Mulai tahun 2020 pabrik semen berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan teknologi reklamasi Sistem Tanam Alur di lahan bekas tambangnya.

“Ini penanaman pertama reklamasi di tahun 2024 pada lahan pasca tambang seluas lima hektar,” ujar Slamet Martono saat ditemui di lokasi reklamasi pasca tambang milik PT Semen Indonesia pabrik Tuban di kawasan Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban pertengahan bulan Januari 2024 lalu.
Penanggung jawab pelaksanaan reklamasi dari produsen semen dengan kapasitas produksi sekitar 15 juta ton per tahun dari empat unit pabrik ini menambahkan, teknologi reklamasi baru temuan Ir Mujito itu lebih efisien, dan tingkat keberhasilannya sangat tinggi. Oleh sebab itu perusahaan yang berdiri di Tuban pada tahun 1994 ini mulai meninggalkan teknologi reklamasi konvensional.
“Dari segi pelaksanaan reklamasi, dan pemeliharaan tanaman benar-benar telah dihitung dengan matang dan terukur,” timpal Rustam dari PT Margomulyo Makmur rekanan pelaksana reklamasi lahan pasca tambang PT Semen Indonesia pabrik Tuban. “Apalagi sejak pertama kali diterapkan, dan reklamasi yang kami tangani tak pernah dilakukan tambal sulam tanaman,” tambahnya di antara kerindangan pohon jati yang tumbuh subur, memanjang di atas alur tanaman hasil reklamasi tahun 2021 dengan teknologi Sistem Tanam Alur.
Jika dihitung sejak tahun 2020 hingga 2023, sudah seluas 20,56 Ha area pasca tambang direklamasi menggunakan teknologi Sistem Tanam Alur. Total jumlah batang tanaman tahunan, mayoritas jati, yang ditanam sebanyak 14.992 batang. Hampar lahan tersebut bertambah 5 Ha saat proses reklamasi bulan Januari 2024, dengan membenamkan 3.400 batang jati.
“Teknologi baru reklamasi ini sangat bagus, sesuai hasil pengamatan kami tak ditemukan pohon yang ditanam di alur mati,” sergah Wasis dari United Traktor Semen Gresik (UTSG), anak perusahaan PT Semen Indonesia, yang ditugaskan mengawal pelaksanaan program reklamasi, saat ditemui di lokasi penanaman pertama reklamasi pasca tambang bulan paruh Januari lalu.

Bagi pria yang hampir saban hari berada di lokasi tambang tersebut, dengan sistem alur pelaksaan reklamasi lebih mudah. Inovasi teknologi ini benar-benar menjadi bagian terpenting dalam program reklamasi di tempatnya bekerja.
Temuan baru teknologi reklamasi Sistem Tanam Alur, menurut Mujito, tetap mempertimbangkan regulasi terkait pengelolaan tambang yang berlaku. Ia menolak jika temuannya tersebut, dianggap mengguguran keberadaan teknologi reklamasi konvensional yang sebelumnya telah berlaku.
Sistem Tanam Alur bermula dari pengamatannya terhadap kondisi alam di wilayah pegunungan kapur Tuban. Orientasi sistem ini mengadopsi pola tanaman tahunan di tebing batuan dengan top soil sangat terbatas, namun dapat bertahan hidup puluhan tahun bahkan lebih. Kemudian dirumuskan dalam teknologi reklamasi lahan pasca tambang yang terbatas kupasan top soilnya.
“Sekalipun secara teknis pelaksanaan Sistem Tanam Alur berbeda dengan teknologi reklamasi konvensional, namun teknologi ini adalah alternative yang bisa diterapkan,” papar pria yang berdomisili di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Tuban itu. “Penerapannya pun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” tambah mantan pejabat Eselon II di Pemkab Tuban tersebut.
Keterbatasan top soil hasil pengupasan lahan tambang batu kapur harus dicarikan solusi, agar industri tambang tetap berjalan sekaligus untuk menepis ancaman kerusakan lingkungan. Terbatasnya hasil kupasan top soil sekitar 15 Cm, tentunya akan menyulitkan jika harus menerapkan Kepmen LH Nomor: Kep-43/MENLH/10/1996, karena harus mencari tambahan tanah sebanyak 35 Cm hingga memenuhi standar reklamasi nasional dengan teknis perataan tanah setebal 50 Cm. Pada sisi lain ada regulasi PP 96 tahun 2021 yang bermuara pada UU 3 tahun 2020, yang akrab disebut UU Minerba. Peraturan pemerintah ini memandatkan tingkat keberhasilan 100 persen dari reklamasi.
Sedangkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.4/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan disebutkan, standar pengurukan teras lahan (kebun) dengan cara perataan tanah lebih besar dari 30 Cm, jika konversi dalam 1 Ha menjadi 3.000 m3. Disyaratkan pula oleh regulasi ini, jumlah tanaman tahunan yang dipergunakan reklamasi sebanyak 625 batang per hektar dengan jarak tanam 4 x 4 meter. Dari volume perataan top soil memang berbeda dari dua keputusan menteri tersebut, namun secara empiris pada prinsipnya saling melengkapi.
Sementara itu PP 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomasa menyatakan, dalam posisi top soil ketebalannya kurang dari 20 Cm ditetapkan ambang kritis erosi lebih dari 100 Kg/Ha per tahun, maksimum 1.000 Kg/Ha per tahun. Mengacu pada Kepmen LH Nomor: Kep-43/MENLH/10/1996 yang di dalamnya mengatur tentang kriteria kerusakan lingkungan bagi usaha tambang Galian C jenis lepas daratan disebutkan, jika tanah yang dikembalikan sebagai penutup lahan pasca tambang kurang dari 50 Cm, dan tanaman tahunan kurang dari 50 persen tumbuh di seluruh lahan pasca tambang, maka diklasifikasikan rusak.
Alur yang memanjang di atas lahan pasca tambang PT Semen Indonesia pabrik Tuban. Alur ini dibuat untuk menerapkan teknologi reklamasi Sistem Tanam Alur. (SuaraBanyuurip.com/tbu)
“Di samping dibutuhkan teknologi yang tepat, reklamasi di lahan pasca tambang batu kapur dipengaruhi juga oleh ketebalan top soil, dan Sistem Tanam Alur menjawab situasi itu,” ujar Mujito.
Alumni Fakultas Pertanian dari Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban ini mengurai, Sistem Tanam Alur dimulai dari pembuatan alur (cerukan) yang melintang di lahan pasca tambang. Alur ini diatur dengan lebar 1 meter dan kedalaman bervariasi mulai dari 1 meter, 0,8 meter, dan 0,6 meter. Jika diterapkan di lahan pasca tambang seluas 1 Ha akan tampak lobang alur memanjang hingga 98 meter, sisa 0,2 meter untuk pematang.
Dirumuskan untuk lebar alur dengan L dan kedalaman alur dengan t, sehingga dalam teknologi ini memunculkan tiga kombinasi. Yakni, Lebar (L) 1 meter dan kedalaman (t) 1 meter terumus dengan L1 m.t1 m; Lebar 1 meter dan kedalaman 0,8 meter dengan L1 m.t0,8 m; dan Lebar 1 meter dan kedalaman 0,6 meter dengan rumus L1 m.t0,6 m. Masing-masing kombinasi L dan t (L.t) terdapat panjang alur, dan jumlah panjang/kelompok jumlah alur.
“Ukuran ‘L’ dan ‘t’ dalam sistem ini masih bisa disesuaikan untuk efisien volume top soil, asal dirancang bisa memenuhi standar minimal 625 batang tanaman seperti disyaratkan peraturan Menteri Kehutanan,” papar alumni Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Mojokerto, Jawa Timur tahun 1972 itu.
Perlakuan tersebut, menurut pria yang merintis karir PNS sebagai Petugas Pertanian Lapangan (PPL) itu, akan menghasilkan empat varian jumlah alur, yakni 25 alur, 20, 17, dan 15 alur (25 – 20 – 17 – 15) dalam 1 Ha. Disana juga memunculkan empat jarak antar alur, mulai 4 meter, 5 meter, 6 meter, dan 7 meter (4 – 5 – 6 – 7). Ragam jarak antar alur ini dipengaruhi oleh varian jumlah alur, semakin banyak jumlah alur akan diikuti dengan sedikitnya jarak antar alur. Konsep ini nantinya akan berpengaruh terhadap jumlah batang tanaman tahunan yang ditanam, sedikit banyaknya volume kebutuhan top soil, dan tentunya sejumlah tingkat efisiensi reklamasi lainnya.
Alur yang telah dibentuk di bagian dasar diisi dengan remukan batu kapur sisa penambangan, di atasnya ditutup tanah dari hasil kupasan top soil yang dikumpulkan di awal menambang. Komposisi remukan batuan dan tanah menyesuaikan kedalaman alur (t) yang ditetapkan, misalnya, bisa 60 persen tanah dan 40 persen remukan batu (60:40) atau sebaliknya, bisa juga 50:50, atau komposisi lainnya.
Teknologi Pengendali Erosi Berbiaya Murah

Selanjutnya setelah alur terbentuk dan terisi batuan yang diremukkan dengan ukuran sedemikian rupa, kemudian ditanami tanaman tahunan. “Teknik reklamasi dengan membenamkan top soil di dalam alur, menjamin tanaman hidup, perakarannya normal dengan memanfaatkan dua bidang dinding dan dasar alur,” kata Mujito.
“Jenis pohon yang ditanam diantaranya Jati, Nyamplung, dan Mahoni, dari penanaman pertama sampai akhir tahun 2023 lalu semuanya tumbuh normal tak ada yang mati,” sergah Wasis sembari mengusap keringat di dahinya.
Fakta alam pun membuktikan jika Sistem Taman Alur tahan terhadap perubahan musim. Di saat kemarau ekstrim sepanjang tahun 2022 hingga 2023, tak ada tanaman yang mati.
“Alhamdulillah, semuanya bertahan hidup. Kalau ada daun jati disaat kemarau panjang kemarin dimangsa ulat, dan sebagian lainnya rontok, itu bagian dari karakter pohon Jati yang rontok daunnya saat kemarau kemudian tumbuh subur lagi disaat musim hujan,” ujar Rustam sembari telunjuknya menunjuk hampar pohon jati yang mulai kembali bersemi daunnya merata.
Dalam perspektif rehabilitasi tambang, ujar Slamet Martono, lebih mudah saat mereklamasi lahan pasca tambang ketimbang menanam pohon tahunan di atas perbukitan atau tambang yang belum dinyatakan pasca tambang. Di samping lahan pasca tambang sudah datar, dan sebelumnya telah ditata saat ekploitasi menambang berlangsung, kalau di lahan belum paska tambang kondisinya tak rata.
“Lihat saja bukit itu, bagaimana cara tepat mereklamasi dengan kondisi lapisan tanah di atasnya tipis,” kata pria yang sejak awal mengawal penerapan teknologi reklamasi Sistem Tanam Alur, sambil menunjuk bukit di sebelah selatan area penanaman pohon di lahan pasca tambang tersebut.
Pada bagian lain, pria ramah yang begitu detail memahami teknologi Sistem Tanam Alur ini menambahkan, sesuai konsep kerja dari perusahaan yang mengedepankan inovasi dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan, teknologi tersebut memungkinkan bakal diterapkan di lokasi tambang dari grup PT Semen Indonesia.
Dalam teknologi Sistem Tanam Alur, urai Mujito, sesuai hasil riset selama uji coba yang dilakukannya ditemukan rumusan yang kemudian ditetapkan jenis sistem. Yakni, Alur Tunggal Tidak Sempurna Normal yang disingkat At.ts.n. Sistem Tanam Alur At.Ts.n adalah tata cara penanaman tanaman tahunan di lahan pasca tambang batu kapur, dengan jarak tertentu dengan ukuran meter (m) melalui arah alur yang ditentukan. Pada bagian tepi alur yang berlawanan arah tidak ditambahkan, variasi dalam alur tidak dilakukan karena tanpa perluasan titik tanam sehingga alur terlihat normal.
Pada sisi konservasi sistem ini merupakan bagian dari usaha pelestarian tanah dengan cara membenamkan di dalam alur. Di samping untuk mencegah erosi, dan mengendalikan run off, agar bisa dimanfaatkan untuk waktu yang tidak terbatas.
“Ini sesuai dengan konsep teknologi yang bersifat tidak limitative,” kata Mujito saat ditemui di rumahnya.
Dalam penelitiannya ditemukan rumusan teknologi, dan tabel yang bisa dijadikan panduan melaksanakan reklamasi dengan sistem tersebut. Dia contohkan satu perlakuan dari sistem tanam alur, dalam hitungan 1 Ha lahan pasca tambang, masing-masing kombinasi (L.t) terdiri dari 4 jumlah alur (25 – 20 – 17 – 15), 4 jarak antar alur dalam ukuran meter (4 – 5 – 6 – 7), jumlah batang tanaman (1.250 – 1.000 – 850 – 750), dan jarak tanaman dalam alur 2 meter.
Untuk perlakuan (L1 m.t1 m) volume top soil yang dibutuhkan dengan hitungan meter kubik (m3) sebagai berikut: (2.450 – 1.960 – 1.666 – 1.470). Perlakuan (L1 m.t0,8 m) kebutuhan top soilnya (1.960 – 1.568 – 1.332 – 1.176). Sedangkan untuk (L1 m.t0,6 m) top soil yang dibutuhkan (1.470 – 1.176 – 999,6 – 882).
Sedangkan dalam reklamasi paruh Januari 2024, PT Semen Indonesia pabrik Tuban menggunakan perlakuan (L0,8 m.t0,8 m), untuk lahan pasca tambang seluas 5 Ha. Dalam hitungan 1 Ha mereka menerapkan 20 alur, jarak antar alur 5 m, jarak tanam dalam alur 3 m, komposisi tanah dan remukan batu masing-masing 40 Cm. Dengan volume top soil yang dibenamkan ke dalam alur sebanyak 627,2 m3, dan jumlah tanaman jati yang ditanam sebanyak 680 batang, sehingga total jati yang ditanam di lahan 5 Ha sebanyak 3.400 batang.

Kaidah efisiensi tak bisa lepas dari Sistem Tanam Alur. Bisa jadi karena berbiaya lebih ringan dibanding dengan teknologi reklamasi konvensional, sehingga pabrik semen PT Semen Indonesia menerapkan sistem tersebut. Bahkan hingga awal tahun 2024 ini, lahan pasca tambang yang digarap reklamasi menggunakan Sistem Tanam Alur At.ts.n sudah mencapai 25 hektar.
Di samping inovasi menjadi lebih baik dalam proses reklamasi, menurut penilaian Slamet Martono, factor efisiensi juga menjadi pertimbangan setiap perusahaan. Terlebih juga telah terbukti jika Sistem Tanam Alur At.ts.n menjamin reklamasi lebih baik, mampu mengendalikan erosi, dan bisa menjawab keterbatasan top soil di lahan tambang batu kaur.
“Sebagai perusahaan milik negara selalu mempertimbangan bagaimana cara melestarikan lingkungan, karena itu untuk kelangsungan kehidupan generasi berikutnya,” pungkas Slamet Martono.
Dari sisi peraturan perundang-undangan, ungkap Mujito, Sistem Tanam Alur At.ts.n merupakan fungsi dari PP 27 tahun 1999 tentang Amdal. Dalam BAB Penjelasan Pasal 5.1 disebutkan, kriteria yang menentukan dampak besar dan penting dalam ayat ini ditetapkan berdasar tingkat pengetahuan yang ada. Oleh sebab itu kriteria bisa berubah, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan yang ada sehingga tidak bersifat limitatif. Hal ini sejalan dengan Pasal 22 Ayat 2 huruf g dari UU 32 tahun 2009, untuk memenuhi Pasal 1.12 dari Ketentuan Umum undang-undang tersebut.
Oleh karena itu untuk melaksanakan Pasal 44 (2) UU Kehutanan, terkait reklamasi harus mempertimbangkan teknologi yang dihasilkan PP 27 tahun 1999, dan UU 32 tahun 2009. Tujuannya, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi benturan yang mengakibatkan dampak penting. Apabila hasil pengupasan tanah tambang 0 m3, teknologi reklamasi Sistem Tanam Alur menyiapkan batas toleransi penggunaan tanah atau sawah untuk kebutuhan top soil.
“Kalau merealisasikan Pasal 44 (ayat 2) dari UU 41, fungsi tanah belum dapat digantian oleh material lain, yang bisa dilakukan adalah memperkecil volume top soil untuk reklamasi,” tegas Mujito.
Ia contohkan, reklamasi yang dilakukan PT Semen Indonesia pabrik Tuban pada pertengahan Januari 2024 dengan teknologi Sistem Tanam Alur At.ts.n di atas lahan pasca tanbang seluas 5 Ha. Top soil yang dibutuhkan 627,4 m3/Ha, hitungannya sekitar 12,5 persen dari kebutuhan top soil sebanyak 5.000 m3/ha (dari perataan 50 Cm/Ha) yang disyaratkan teknologi reklamasi konvesional. Dengan menerapkan 20 alur, jarak tanam dalam alur 3 m, dan jarak antar alur 5 m, jumlah Jati yang ditanam sebanyak 680 batang. Jumlah tanaman tahunannya yang ditanam itu, sudah memenuhi pedoman reklamasi hutan dengan tanaman minimal 625 batang/Ha.

Jika mengacu pada kasus tak diperpanjangnya IUP dari 12 perusahaan di pegunungan Sahyang di wilayah Bandung Barat, disebutkan untuk mereklamasi lahan pasca tambang disana dibutuhkan biaya sekitar Rp215 juta per hektar. Wajar angka itu muncul jika menerapkan teknologi reklamasi konvensional, dengan teknis perataan lahan setebal 50 Cm, di seluruh hampar lahan pasca tambang.
Melalui teknologi Sistem Tanam Alur At.ts.n, menurut Mujito, angkanya tak sampai sebesar itu. Kalkulasi biaya yang dilakukan menggunakan sistem ini berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta per hektar. Meskipun factor biaya menjadi perhitungan, namun lebih dari itu teknologi baru ini lebih menjamin keberhasilan.
“Sistem Tanam Alur At.ts.n teruji mampu mengendalikan erosi jika terjadi musim hujan, sisi ini pula yang menjamin tanaman hidup karena vegetasinya juga normal,” pungkas Mujito. (teguh budi utomo)