SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Sejak hari Kamis (29/02/2024), LBH KP Ronggolawe mulai membuka layanan bantuan hukum gratis kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban, Jawa Timur. Program ini sebagai tindak lanjut riil dari Memory of Understanding (MoU) yang diteken Direktur LBH tersebut, Nunuk Fauziah, dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tuban, Edi Kuhen, pada 5 Desember 2023 lalu.
Kalapas Edi Kuhen berharap, layanan yang ditempatkan di salah satu ruang di salah satu ruang di kompleks lembaga tersebut, bisa dimanfaatkan warga binaan secara maksimal. Program perdana di Lapas yang berlokasi di sisi timur alun-alun kota itu, sebagai bukti jika setiap warga negara memiliki hak sama di depan hukum.
“Untuk itu saya berpesan kepada anak-anak saya warga binaan, manfaatkanlah program ini secara maksimal,” kata Edi Kuhen saat lounching program tersebut yang dilanjutkan Penyuluhan Hukum tentang UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dari Advocad LBH KP Ronggolawe di ruang pertemuan Lapas setempat, Kamis (29/02/2024).
Orang nomor wahid di Lapas berkapasitas 260 orang, namun pada Desember 2023 lalu dihuni 484 narapidana itu, menambahkan, program pemberian bantuan hukum tak berbiaya dengan menggandeng LBH KP Ronggolawe sebagai bukti negara hadir di tengah masyarakat. Sekalipun berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), lantaran hal tersebut sebagai mandat dari UU 16 tahun 2011.
“Tim kami akan hadir di Lapas tiga kali seminggu, untuk memberi bantuan hukum dan layanan konsultasi kepada bapak dan ibu WBP,” ujar Advokat dari KP Ronggolawe, Moh Shofiyul Burhan SH, saat memaparkan materinya di perhelatan Penyuluhan Hukum yang diikuti sekitar 30 orang perwakilan WBP. Sedangkan waktu layanannya, tambah Ketua Pelaksana Program, Suwarti, secara terpisah, pada pukul 10.00-13.00 setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis.
LBH KP Ronggolawe, menurut Nunuk Fauziah, sangat mengapresiasi kebijakan Kalapas Tuban yang membuka kerja sama dengan institusinya. Hal ini sebagai bentuk kemitraan strategis berbasis peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan hak yang sama kepada masyarakat di depan hukum.

Lapas juga memberi fasilitas ruang konsultasi untuk WBP. Ruang yang menjamin kerahasiaan itu, menjadi tempat para WBP bertemu dengan advokat dan paralegal dari LBH yang telah terakreditasi Kemenkum HAM sebagai Pemberi Bantuan Hukum tersebut.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada kawan-kawan (WBP) untuk mengonsultasikan masalahnya, kami juga akan memberi bantuan hukum tanpa biaya,” kata Nunuk Fauziah disela memaparkan materinya. Perempuan aktivis berbaju dan berjilbab putih itu lebih banyak menguraikan alur bantuan hukum kepada audiennya. Termasuk mengungkap ihwal apa saja yang ditangani oleh LBH KP Ronggolawe.
Sedangkan dalam rilis dari LBH KP Ronggolawe yang diterima Suarabanyuurip.com menyebut, sejatinya pihak Lapas memiliki kepedulian yang baik terhadap WBP yang mayoritas masih kurang mendapatkan akses informasi tentang bantuan hukum gratis. Minimnya informasi tentang hukum menyebabkan warga binaan kurang mampu, tak bisa mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma yang berpihak kepada mereka.
Dampak dari terbatasnya informasi tentang layanan bantuan hukum, mengakibatkan WBP yang berhadapan dengan hukum, hanya bisa pasrah dan menjalani vonis pengadilan tanpa mampu melakukan pembelaan. Belum adanya ruang publik, papan informasi, petugas khusus yang terlatih memberikan edukasi, dan layanan hukum menjadi salah satu penyebab WBP belum mendapatkan hak-haknya secara utuh dalam memperoleh kepastian hukum. Hal tersebut dikarenakan tidak mampu membela diri, apalagi mendapatkan pembelaan dan layanan perlindungan hukum.
“Sisi itulah yang akan kami benahi bersama-sama, agar ke depannya hak-hak layanan dan perlindungan hukum yang dijamin undang-undang bisa mereka dapatkan,” pungkas Nunuk Fauziah.
_______
“Minimnya informasi tentang hukum mengakibatkan warga binaan miskin, tak bisa mendapatkan layanan hukum gratis yang berpihak kepada mereka.”
Suwarti dari LBH KP Ronggolawe
Sedangkan tujuan dari kerjasama layanan hukum, ungkap Suwarti, diantaranya adalah menciptakan ruang bagi WBP untuk mendapatkan akses informasi tentang perlindungan hukum. Termasuk memberikan layanan dan pendampingan hukum hingga selesai, dan memberikan konsultasi hukum kepada WBP.
Adapun jenis layanan hukum dari LBH KP Ronggolawe dalam kerjasama tersebut, antara lain, berupa konsultasi hukum, drafting dokumen, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat pendampingan perkara pidana dan perdata mulai dari putusan tingkat I, banding dan kasasi. (tbu)