Timbulkan Kontroversi, Kartu LC di Blora Ditarik

Pemandu karaoke Blora
DITARIK : Para pemandu lagu saat penerimaan kartu LC dari Kepala Dinporabudpar Blora, Jawa Tengah.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, akhirnya menarik kartu Lady Companion (LC) yang sempat diluncurkan. Musababnya, kartu pengenal untuk Pemandu Karaoke atau LC ini dinilai menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Salah satu kontroversi yakni munculnya anggapan seakan-akan pemerintah setempat  melegalkan adanya LC. Buntutnya, Bupati Blora Arief Rohman kemudian bersuara menanggapi hal itu.

“Sementara kita tarik dulu, biar nanti secara teknis, acuan panduannya yang ngatur biar pihak penyelenggara tersebut,’’ katanya dalam keterangan tertulis dikutip Suarabanyuurip.com, Kamis (14/03/2024).

Mas Arief, demikian ia karib disapa mengatakan, telah menerima laporan dari Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora terkait adanya pro kontra kartu pengenal bagi para pemandu lagu.

Oleh sebab itu, menurut Mas Arief, pemkab tidak perlu mengurus sampai pada secara teknis ihwal kartu tersebut. Namun lebih pada legalitas pengusaha kafe karaoke.

“Biar tugasnya tidak sampai ke teknis, nanti fungsinya hanya pembinaan dan pengawasan, cukup didata dari tempat-tempat hiburan yang legal tersebut, LC nya jumlahnya berapa, ini kaitannya pembinaan tentang kesehatan, jaminan sosial dan sebagainya agar bisa tertib,’’ ujarnya.

Baca Juga :   Gelombang Pasang Ancam Perahu Kecil

Sedangkan perihal kartu LC biar pihak pengusaha yang mencetak. Meski kartu-kartu yang dibagikan ditarik, para pengusaha kafe karaoke tetap wajib melaporkan LC yang bekerja di tempat hiburan malam itu.

‘’Untuk kartunya nanti saya sampaikan biar yang ilegal kalau mau lanjut ya harus legal. Ya nanti soal kartunya yang ngasih biar dari pihak penyelenggara yang legal,’’ tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, sebanyak 18 pemandu karaoke (PK) atau Lady Companion (LC) di wilayah Blora kini terdata secara resmi dan mendapatkan kartu LC dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah. Selain untuk memudahkan dalam beraktifitas, kartu tersebut berfungsi memudahkan identifikasi.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Blora, Iwan Setiyarso menyatakan, perlunya id card LC adalah sebagai tanda pengenal data diri. Hal itu sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017 berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.

“Adanya sosialisasi ini teman-teman mendapat legalitas sesuai perda yang ada sehingga mereka bisa melakukan aktivitas dengan baik. Karena ini sangat rawan, apalagi ini kan mesti konotasinya negatif,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (29/02/2024).

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Apresiasi Bantuan 200 Becak Listrik dari Program Presiden Prabowo

Pejabat ramah ini menilai tak hanya perlu, melainkan wajib bagi para pekerja karaoke memiliki kartu LC. Sebab fungsinya mempermudah untuk mendata dan mengidentifikasi. Termasuk menangkal penyebaran penyakit menular seperti narkoba, HIV/AIDS.

Namun untuk menuju pada aturan LC wajib memiliki kartu pihaknya melakukan adaptasi terlebih dulu dengan menyampaikan persyaratannya. Apabila transisi sudah dianggap cukup baru nantinya akan ada penegakan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *