Pemandu Karaoke di Blora Terdata Resmi Berkartu

Kepala Disporabudpar Kabupaten Blora, Iwan Setiyarso.
Kepala Disporabudpar Kabupaten Blora, Iwan Setiyarso.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Blora – Sebanyak 18 pemandu karaoke (PK) atau Lady Companion (LC) di wilayah Blora kini terdata secara resmi dan mendapatkan kartu LC dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah. Selain untuk memudahkan dalam beraktifitas, kartu tersebut berfungsi memudahkan identifikasi.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Blora, Iwan Setiyarso menyatakan, perlunya id card LC adalah sebagai tanda pengenal data diri. Hal itu sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017 berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.

“Adanya sosialisasi ini teman-teman mendapat legalitas sesuai perda yang ada sehingga mereka bisa melakukan aktivitas dengan baik. Karena ini sangat rawan, apalagi ini kan mesti konotasinya negatif,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (29/02/2024).

Pejabat ramah ini menilai tak hanya perlu, melainkan wajib bagi para pekerja karaoke memiliki kartu LC. Sebab fungsinya mempermudah untuk mendata dan mengidentifikasi. Termasuk menangkal penyebaran penyakit menular seperti narkoba, HIV/AIDS.

Namun untuk menuju pada aturan LC wajib memiliki kartu pihaknya melakukan adaptasi terlebih dulu dengan menyampaikan persyaratannya. Apabila transisi sudah dianggap cukup baru nantinya akan ada penegakan.

“Yang tidak punya kartu sementara tidak bisa beraktivitas,” tegas Iwan, sapaan akrabnya.

Para pemandu karaoke di Blora mendapat Kartu LC dari Pemkab Blora, Jawa Tengah.
Para pemandu karaoke di Blora mendapat Kartu LC dari Pemkab Blora, Jawa Tengah.

Dia berharap agar para pemandu pariwisata di bidang karaoke mau membuat kartu LC. Karena dengan adanya kartu LC ini nantinya tak hanya mempermudah pendataan namun juga mampu meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu bisa pula menjadi proteksi bagi para LC supaya lebih terkontrol. Baik dari sisi kesehatannya, atau lokasinya ketika mereka melakukan operasional atau melakukan pekerjaannya.

“Kalau teridentifikasi tempatnya, orangnya, akan meminimalisir hal hal yang tidak kita inginkan. Biar mereka terpantau, terdata,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pariwisata, Yeti Romdonah mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan untuk bergerak di bidang pariwisata tersebut. Adanya kartu LC sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pemandu karaoke.

“Ada 18 kartu yang sudah jadi dan sudah mengurus. Itu dari 2 tempat karaoke yang ada di Blora. Kartu LC untuk melindungi diri dia sendiri dalam bekerja akan nyaman dan merasa dipedulikan,” terangnya.

Mantan penyiar radio ini juga menyayangkan masih banyak tempat karaoke ilegal yang belum mengantongi izin. Besar harapannya agar para pemilik usaha karaoke mengurus izin.

“Karaoke yang sudah berizin ada 27 dari sekira 65 tempat karaoke di Kabupaten Blora,” imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang LC, Agustina mengaku, merasa lebih nyaman ketika memiliki kartu identitas LC karena menjadi jelas.

“Bekerja juga jauh lebih nyaman. Identitas ini isinya nama kita dan tempat kerja,” ucapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *