SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Jakarta – Tarif listrik non subsidi periode April-Juni 2024 atau Triwulan II untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Keputusan itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Yakni, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman dalam siaran pers dikutip Suarabanyuurip.com, Jumat (15/03/2024).
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, lanjut Jisman, juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mendorong PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(sam)





