SuaraBanyuurip.com – Guna kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah bakal memberikan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA.
Hal ini berlaku bulan Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini akan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa kebijakan ini merupakan stimulus bantalan atas kenaikan 1% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku di awal tahun 2025 mendatang.
“Diskon 50% itu untuk di bawah 2.200 VA, itu sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN,” kata Bahlil dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (24/12/2024).
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan dalam mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah kenaikan 1% PPN mulai 1 Januari 2025.
“Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujarnya.
Saat ini, lanjut Bahlil, sedang disusun regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan diskon biaya listrik. Setelah regulasi tersusun, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menjelaskan teknis pelaksanaan program tersebut, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, PT PLN (Persero) wajib memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemerintah menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong,” tandasnya.(red)





