SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Bojonegoro – Hingga kini energi fosil masih mendominasi kebutuhan energi di Indonesia, yakni 87 persen di 2023. Di mana energi dari batubara masih menjadi yang paling dominan, disamping minyak dan gas bumi (Migas) yang mendukung sektor industri, gedung, dan transportasi.
“Ketergantungan ini dicerminkan melalui ekonomi sirkular yang signifikan di seluruh value chain. Mulai dari pertambangan, pengolahan, distribusi, dan konsumsi, yang menciptakan banyak pekerja yang bergantung pada industri bahan bakar fosil,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Menteri Arifin mengungkapkan, komitmen banyak negara untuk mengurangi penggunaan batubara, tentu menjadi tantangan bagi Indonesia sebagai negara penghasil batubara. Yakni dalam hal pergeseran peluang pekerjaan baru bagi para pekerja tambang dan pembangkit listrik tenaga fosil ke energi bersih.
“Lebih dari 267 ribu pekerja industri pertambangan batubara dan sekitar 32 ribu orang pekerja pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) membutuhkan peluang pekerjaan baru,” ujar Arifin dalam keterangan resminya dikutip, Sabtu (27/04/2024).
Pemerintah Indonesia, menurut Arifin, telah mengimplementasikan berbagai program untuk memastikan peluang pekerjaan berkualitas tinggi selama transisi dari energi fosil menuju energi baru terbarukan (EBT).
“Program pertama pemanfaatan lahan bekas tambang sebagai sumber energi (energy back to energy). Seperti perkebunan biomassa, lokasi pembangkit listrik tenaga surya, juga pertanian, sehingga masyarakat dapat terus mendapatkan manfaat dari bekas lokasi tambang,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat di sekitar PLTU untuk menanam mangrove yang dapat menyerap karbon dalam jumlah besar (50 ton CO2/hektare/tahun). Implementasi pasar karbon juga akan membuka peluang finansial bagi masyarakat.
“Sembari mengurangi emisi,” imbuh Arifin.
Dijelaskan, bahwa Pemerintah juga mendistribusikan sertifikat tanah untuk dapat dikelola oleh masyarakat lokal. Selain itu, pendidikan dan pelatihan teknologi EBT bagi pekerja pembangkit listrik tenaga batubara untuk meningkatkan kompetensi.
Di samping itu, Pemerintah juga mewajibkan perusahaan tambang melalui berbagai regulasi untuk melaksanakan program pengembangan masyarakat.
“Seperti pendidikan, keterampilan berwirausaha, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung masyarakat lokal yang mandiri secara ekonomi,” tandasnya.(sam)