322 Wilayah Pertambangan Rakyat Jawa Timur Ditetapkan

Tambang Kapur di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
FOTO ILUSTRASI : Tambang Kapur di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Sebanyak 322 wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas 6.937,78 hektar di Jawa Timur masuk dalam penetapan dari jumlah total sebanyak 1.215 WPR secara nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono menyebutkan, bahwa Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu.

“Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar,” kata Bambang Suswantono ketika rapat dengar pendapat antara Ditjen Minerba dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, pada Selasa 26 Maret 2024 lalu.

Bambang menjelaskan, dimana tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam. Yakni, Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektar; Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektar; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektar; Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektar; Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektar; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektar.

Baca Juga :   Tanaman Padi di 6 Kecamatan Bojonegoro Kekeringan, Bendungan Gongseng Dibuka

Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektar; Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektar; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektar; Maluku (2 WPR) 95,21 hektar; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektar; Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektar.

Papua (25 WPR) 2.459,16 hektar; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektar; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektar. Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektar; Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 hektar; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektar.

Bambang mengatakan, sejak tahun 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.

“Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM. Enam provinsi tersebut diantaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” ujar Bambang dalam keterangan resminya dikutip Suarabanyuurip.com dari laman KESDM, Jumat (29/03/2024).

Baca Juga :   Pemberantasan Korupsi Tergantung Presiden 

Selain WPR, Bambang mengungkapkan, bahwa terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar. Adapun permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024,” pungkasnya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *