Kompers Tolak Semua Pasal Pembungkam Kebebasan Pers dalam RUU Penyiaran

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers saat aksi damai di Surabaya menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran.
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers saat aksi damai di Surabaya menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Surabaya — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompers) Tolak RUU Penyiaran Surabaya demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5/2024). Mereka beraksi damai menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Seperti diketahui, DPR RI akan membahas revisi RUU Penyiaran pada Rabu (29 Mei 2024). Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Revisi Undang-undang Penyiaran itu mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Suryanto.

Dijelaskan, bahwa pasal-pasal bermasalah dalam revisi RUU Penyiaran memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan.

“Seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2,” jelas Suryanto.

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Disamping itu adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

“Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tegas pria berkacamata ini.

Baca Juga :   Usulkan Remisi 208 Penghuni Lapas Tuban

Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca juga mengungkapkan, dalam RUU Penyiaran ini independensi media terancam.

“Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E,” ungkap Eben.

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi bahkan berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten YouTube, podcast, pegiat media sosial, dan lain sebagainya.

“Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini,” tegasnya.

“Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” lanjut Eben.

Sedangkan Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, pihaknya menduga RUU Penyiaran ini bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia.

“Kami menduga bahwa Revisi UU Penyiaran ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia,” kata Fatkhul.

RUU Penyiaran, kata dia, patut diduga menjadi  upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat Orde Baru. Misalnya dengan pasal yang dengan jelas melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan sejumlah pasal lainnya.

“Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparatus keamanan sebagai alat untuk membungkam, nah hari ini metode berubah dengan kemudian membatasi ruang gerak melalui undang-undang,” ucapnya.

Ia juga menduga RUU Penyiaran bakal jadi alat penguasa untuk melanggengkan upaya-upaya impunitas terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Baca Juga :   Pimpinan Belandong Merupakan DPO

“Jadi dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” tandasnya.(fin)

Berikut Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat dan Pers Tolak RUU Penyiaran :

– Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;

– Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia;

– Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;

– Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;

– Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi;

– Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers;

Koalisi Masyarakat dan Pers Tolak RUU Penyiaran Surabaya terdiri dari :

* Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya

* Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya

* Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim

* KontraS Surabaya

* LBH Lentera

* LBH Surabaya

* Aksi Kamisan Surabaya

* PPMI DK Surabaya

* Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *