SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama
Tuban – Rangkaian kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi di sejumlah negara, termasuk Indonesia, menjadi perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Apalagi perkara dengan rata-rata korbannya kaum perempuan itu, juga terjadi wilayah Bumi Ranggalawe.
Survei dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020, menyebut, sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, dan sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Disana ada tindakan represif yang tidak sesuai pengetahuan berbasis hukum, sehingga terkesan memberikan ruang yang leluasa bagi pelaku. Situasi inilah yang menyebabkan adanya kekosongan hukum.
Riset dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) itu menyatakan, kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi. Berdasarkan catatan survei kementrian yang membidangi pendidikan itu per Juli 2023, terjadi 95 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Dalam ranah kekerasan seksual sendiri berlaku fenomena, puncak gunung es di tengah samudra, sehingga memungkinkan data di permukaan tak sebanding dengan realitas di bawahnya. Factor yang melatarbelakanginya pun berlapis, dan butuh penanganan sistematis dan terukur.
Kekerasan seksual di kampus di wilayah Kabupaten Tuban, sesuai data dari LBH KP Ronggolawe, pada tahun 2023 sebanyak 25 kasus. Angka ini lebih tinggi hingga 10 persen dari prahara yang teradi pada tahun 2022. Lembaga yang berkonsentrasi pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini mencatat, jenis kekerasannya mulai dari persetubuhan, pelecehan seksual, hingga Kekerasan Sekskual Berbasis Elektronik (KSBGO).
“Mirisnya pelakunya adalah dosen dan sesama mahasiswa yang sangat jelas antara korban dan pelaku memiliki relasi kuasa sangat timpang,” papar Direktur LBH KP Ronggolawe, Tuban, Nunuk Fauziah, disela merilis hasil penelitian lembaganya terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KPA) Nomor : 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan pendidikan pada Kementerian Agama, di kampus Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, Selasa (28/5/2024).
Penyebab terjadinya kekerasan seksual di kampus dipengaruhi factor internal dan eksternal. Faktor internal antara lain disebabkan, kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual, pencegahan, dan penanganan ketika terjadi kekekasan seksual baik terhadap mahasiswa, dosen maupun pegawai yang ada dilingkungan kampus. Adanya relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa, juga menyumbang angka kekerasan seksual. Mahasiswa yang tidak memiliki pandangan, dan pemahaman tentang tindak kekerasam seksual cenderung lebih rentan mendapatkan pelecehan seksual dari dosennya.
Sedangkan faktor eksternal yakni, lingkungan kampus yang beresiko terjadinya kekerasan seksual. Seperti kurangnya pencahayaan, kurangnya penjagaan atau pengawasan kampus.
Kekerasan seksual sangatlah kompleks, dan bisa dilakukan oleh siapapun, begitu pula dengan target atau korbannya sehingga siapapun berpotensi tanpa memandang gender. Kendati demikian seringkali yang menjadi korban adalah perempuan. Celakanya, kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan selalu dikaitkan dengan cara mereka berpakaian.
Sebagian dari kita secara sadar mengaminkan pernyataan tersebut. Pandangan klasik yang sudah lama terpatri kuat dalam masyarakat yaitu, “kucing jelas mau kalau dikasih ikan asin”. Analogi tersebut seolah bentuk personifikasi yang menggambarkan, ketika laki-laki melecehkan perempuan yang berpakaian tidak seperti menutup karung dalam tubuhnya. Sedangkan ketika analogi tersebut sudah tertanam rapi dalam benak masyarakat, maka yang selanjutnya terjadi adalah diskriminasi terhadap para perempuan.
Analogi sampah seperti itu dan sejenisnya, tegas Nunuk Fauziah, tidak jarang digunakan sebagai pembenaran sebagai salah satu produk patriarki yang mengoperasi tubuh perempuan.
Hasil Penelitian di IAINU Tuban

Cenderung meningkatnya angka kekerasan seksual di kampus, termasuk di lingkungan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama, direspon Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan mengeluarkan PMA 73 tahun 2022. Regulasi ini mencakup seluruh satuan pendidikan formal, non formal, dan informal. Tentunya termasuk madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
LBH KP Ronggolawe melakukan penelitian tentang implementasi PMA 73/2022 di kampus IAINU Tuban. Studi empiris dengan tema “Implemantasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama di IAINU Tuban itu, bertujuan untuk mengetahui langkah strategis perencanaan dari peraturan tersebut di IAINU Tuban. Sekaligus untuk mengetahui perspektif efektifitas hukum, dan melihat gerakan implementasi dari PMA yang telah berlaku sekitar dua tahun lalu.
“Metode yang kami gunakan sejenis penelitian hukum empiris. Referensi hukum diperoleh melalui studi lapangan, dan studi literatur yang mengidentifikasi antara das sein dan das sollen,” ujar Chece Nuraeni dalam kesempatan sama.
Sesuai temuan dalam survei, strategi penanganan kasus kekerasan seksual, menurut mandat PMA 73/2022 di kampus IAINU Tuban antara lain, mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH IAINU). Kampus di Jalan Manunggal, Tuban itu juga telah menerapkan upaya pencegahan, agar tidak terjadi kekerasan seksual di lingkungannya. Upaya yang dilakukan diantaranya melalui pembelajaran, penguatan kebudayaan, dan penguatan tata kelola yang terwujud dengan baik melalui kantor LKBH IAINU yang berada di dalam lingkup kampus. Termasuk pula dalam kegiatannya melibatkan advokat dan paralegal dari LKBH IAINU.
Pihak kampus memiliki keterbatasan dosen yang konsentrasi pada implementasi PMA, sehingga tahapan sosialisasi belum merangkul keseluruhan mahasiswa. Meskipun begitu IAINU tunduk dan patuh terhadap PMA.
Menurut Wakil Rektor IAINU Tuban Supriyanto MPd, sebagaimana hasil riset LBH KP Ronggolawe, pihak seluruh jajaran kampus juga menunggu arahan dari Kementerian Agama, agar bisa mengimplementasikan PMA secara maksimal sesuai yang dicita-citakan bersama. Seiring perjalanan waktu dan tahapan yang harus dilakukan, kampus akan membuat beberapa SOP, dan SK sebagai mesin penggerak. Termasuk pula menyediakan sarana prasarana, dan kerjasama dengan instansi terkait dalam PPKS. Saat ini masih fokus merapikan managemen pelaksanaan LKBH IAINU Tuban, nantinya diharapkan mampu memberikan kontribusi perlindungan, dan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Responden mahasiswa yang belum menerima sentuhan kebijakan PMA menyatakan, sangat berharap menjadi bagian dari implementasi peraturan tersebut. Sedangkan menurut Presiden BEM IAINU Tuban, Inayah, diharapkan secepatnya kampus serius menerapkan mandat PMA, karena rata-rata mahasiswa disana belum banyak yang mengetahui tentang regulasi hukum tersebut.
“Mereka lebih banyak mengetahui informasi terkait Kemendikbud Ristek Dikti Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS karena mengikuti kajian, seminar dan penyuluhan yang diselenggrakan LBH KP Ronggolawe,” tutur Inayah.
IAINU Tuban menyatakan, dikarenakan beberapa sebab implementasi PMA terkesan lambat. Mereka mempunyai perspektif jika perguruan tinggi berbasis Islam dengan menerapkan budaya berpakaian yang tertutup, bisa mencegah adanya kekerasan seksual. Sedangkan kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian atau ruangan yang memisahkan jenis kelamin, melainkan pikiran pelaku yang selalu berorentasi pada kepuasan seksual, tubuh perempuan dianggap sebagai alat hajat seksual dan mesum. Lembaga ini masih perlu meningkatkan kinerja baiknya yang konsentrasi pada implementasi PMA.
Secara spesifik, menurut Nunuk Fauziah, hasil penelitian yang dilakukan lembaganya di IAINU antara lain: a. Jajaran Rektorat belum dilibatkan dalam forum, dan memperoleh sosialisasi dari pemberi mandat dan dinas yang terhubung. b. IAINU dalam perjalananya sedang menyiapkan beberapa aturan seperti SOP, SK, sarana prasarana dan Kerjasama dengan instansi terkait sebagai mesin penggerak implementasi PMA. c. Regulasi PMA sementara hanya dikonsumsi oleh jajaran Rektorat tertentu dikarenakan belum menjadi pekerjaan skala perioritas. d. Implementasi PMA telah dibuktikan dengan lahirnya LKBH IAINU meskipun belum sempurna menjawab seluruh mandat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, LBH KP Ronggolawe memberikan saran kepada IAINU Tuban supaya dapat mengimplementasikan PMA 73/2022 secara maksimal dengan cara: a. Pengelolaan managemen LKBH IAINU secepatnya diseriusi, dan diimplementasikan. b. Memasukkan isu perlindungan perempuan pada kurikulum, modul, literature, dan lainnya. c. Membuat pelatihan paralegal untuk tim PPKS. d. Mendirikan ruang pengaduan, dan konsultasi bagi korban kekerasan di kampus. (pay)