SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama
Jakarta – Momen International Domestic Workers Day (IDWD) atau Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional, dirayakan PRT di tanah air dengan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI di Jakarta, Minggu (16/06/2024).
Dalam aksinya PRT yang tergabung dalam JALA PRT menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU. Terlebih sudah 20 tahun RUU tersebut mereka perjuangkan, namun hingga kini belum ada kepastian disahkan oleh Wakil Rakyat.
Berdasarkan hasil Rapid Assessment dari JALA PRT, jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Sedangkan survey International Labour Organization (ILO) tahun 2015 mencatat, sebesar 4.500.000 orang PRT lokal bekerja di dalam negeri.
Disela aksi di depan gedung lembaga yang dipimpin Puan Maharani itu, salah satu PRT Yuni Sri menyatakan, hari ini mereka kembali menyerukan kepada DPR untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU.
“Ini sudah ribuan kali, sudah 20 tahun kami menyerukan ini. Disini kami berteriak, di depan pintu DPR, sahkan RUU Perlindungan PRT,” kata Yuni Sri.
Sedangkan PRT lain, Aang Yuningsih, mengatakan, pihaknya terus berharap, dan bertanya kapan RUU akan disahkan. “Di depan DPR, kami menyatakan, bertanya kapan RUU PPRT akan disahkan?”
Para PRT melakukan aksi dengan membawa poster bertuliskan Wujudkan UU PPRT segera. Aksi yang berlangsung di DPR ini dihadiri, dan digagas puluhan PRT.
Hari PRT Internasional pertama kali dicetuskan pada tahun 2011 yang ditandai dengan pengesahan Konvensi ILO No. 189 untuk pekerjaan yang layak bagi PRT, dan menetapkan hukum perburuhan internasional untuk pekerja rumah tangga. Mereka menggunakan tanggal 16 Juni untuk menghormati pekerjaan PRT seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Dalam rilis dari JALA PRT yang diterima Suarabanyuurip.com hari Minggu (16/06/2024) sore dinyatakan, walau sudah dirayakan di seluruh dunia, namun nasib kondisi PRT di Indonesia masih jauh panggang dari api. Padahal dunia saat ini sedang mengampanyekan penghormatan terhadap care worker atau kerja-kerja perawatan, yang salah satunya dilakukan oleh PRT.
Banyak kerja-kerja perawatan perempuan yang selama ini tak pernah dianggap sebagai kerja, salah satunya kerja sebagai PRT di rumah yang tak diakui sebagai kerja. Negara harusnya bertanggung jawab dalam permasalahan ini, sebab melalui kekuasannya, negara seringkali menjadikan perempuan sebagai alat politik, seperti PRT yang diminta sebagai care worker, tapi tak dianggap sebagai pekerja.
Care work adalah kerja yang sangat memakan waktu, tapi tidak diapresiasi selayaknya. Ini bisa dilihat contohnya dari kerja-kerja PRT yang selama ini bekerja merawat rumah, merawat orang-orang di rumah, tetapi hanya ditempatkan pada jabatan rendah, dan dibayar murah. Diskriminasi terhadap perempuan begitu nyata dalam kerja-kerja perawatan yang dilakukan PRT.
Bekerja dalam Situasi Perbudakan

Terhitung sudah sekitar 20 tahun para PRT memperjuangkan RUU Perlindungan PRT menjadi UU. Demikian pula dalam aksi di depan Gedung DPR RI hari Minggu (16/06/2024), mereka menuntut agar segera mengesahkan UU Perlindungan PRT. (SuaraBanyuurip.com/ist)
Pemetaan yang dikeluarkan JALA PRT di tahun 2024 ini menunjukkan, PRT di Indonesia masih mengalami empat kekerasan dan intimidasi kerja. Pertama, bekerja dalam situasi perbudakan, kedua, hidup dalam situasi pelecehan, ketiga, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial, dan keempat, rentan menjadi korban trafficking.
Selebrasi dan klaim sebagai negara yang memberikan perlindungan pada pekerja sangat jauh dari situasi sebenarnya. Hal ini bisa dilihat dari tidak disahkannya RUU PPRT sampai akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada bulan Oktober 2024 mendatang.
RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun dan DPR masih tidak mau mengakui PRT sebagai pekerja dan mengesahkannya RUU PPRT menjadi UU. Sebagai pekerja para PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya, baik sebagai manusia, pekerja, dan warga negara.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan, dalam faktanya situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari pekerja, dan diakui kerja-kerjanya sebagai care worker.
“Ini bisa dilihat dari banyaknya persoalan yang dialami PRT seperti upah tidak dibayar, sulit mendapatkan jaminan kesehatan dan tenaga kerja,” kata Lita Anggraini dalam aksi tersebut.
Dalam hal upah, PRT masih jauh sekali dari perlindungan dengan upah layak sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Di berbagai wilayah kota besar, seperti Medan, Lampung, DKI Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar berkisar 20-30 persen dari UMR. Artinya mayoritas PRT hidup dalam garis kemiskinan, dan bahkan tidak bisa mengakses perlindungan sosial dan mendapatkan hak dasar ketenagakerjaan.
Oleh karena itulah, dalam momen Peringatan Hari PRT Internasional tahun 2024, JALA PRT menyatakan sikap; 1. Menuntut kepada DPR untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. 2. Mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusional, administratif, dan juga hukum pada DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT.
Sedangkan, 3. Mengajak publik menyerukan Hari PRT Internasional 16 Juni, sebagai hari perlindungan dan bentuk penghormatan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan para perempuan khususnya PRT. (jan)