15.941 Orang Meninggal di Tuban Masih Tercatat Sebagai Pemilih  

Jajaran Bawaslu Tuban, Jawa Timur saat melakukan kegiatan ghatering dan jumpa pers terkait hasil pengawasan tahapan Coklit yang dilakukan KPU setempat. (SuaraBanyuurip.com/ist) 

SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama

Tuban – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menemukan sebanyak 15.941 orang meninggal, masih belum dihapus dari daftar pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Bawaslu selama sebulan sejak tanggal 24 Juni 2024, menemukan sebanyak 46 anggota TNI, dan 33 anggota Polri tercatat sebagai pemilih. Termasuk 930 pemilih pindah domisili (keluar), juga belum terhapus dari daftar.

Temuan tersebut menjadi bagian dari ribuan prosedur yang dilanggar KPU setempat dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Hal itu disampaikan jajaran Bawaslu Tuban dalam acara Gathering dan Press Conference dengan jurnalis di salah hotel di kawasan Jalan Basuki Rahmad, Tuban, Jumat (26/07/2024).

Ketua Bawaslu Tuban, M Arifin, menyatakan, selama melakukan pengawasan Coklit pihaknya menemukan ribuan pelanggaran prosedur yang dilakukan Pantarlih dalam melakukan Coklit.

Tata cara Coklit harus sesuai mekanisme aturan di PKPU 7/2024, dan keputusan KPU 799/2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :   Anggota DPRD Sudiyono: Gofun Lebih Representatif untuk Kegiatan Seni dan UMKM

“Pantarlih harus bertemu pemilih secara langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti Coklit hingga pemasangan stiker, ini banyak tidak dilakukan,” tegas M Arifin. Dalam keterangan per-nya Arifin menambahkan, “Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit.”

Berdasarkan temuan tersebut, M Arifin tak menampik jika sebagai penyelenggara Pemilu jajaran KPU tak serius dalam menjalankan tugasnya. Ia akui memang belum pada tahapan final, namun kalau kinerja KPU tidak diawasi bakal merugikan masyarakat.

Pada kesempatan sama Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid, menjelaskan, selama tahapan Coklit ada banyak temuan yang menjadi atensi Bawaslu.

Setelah Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik di semua TPS se Kabupaten Tuban, akhirnya menemukan banyak temuan. Di antaranya, jumlah stiker yang pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1.363 unit, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203 unit, Pantarlih yang tidak melakukan Coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti Coklit sebanyak 35 unit.

Baca Juga :   Tunjangan Perangkat Desa Naik 22%

Ditemukan pula, kepala keluarga (KK) yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133 KK, jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker 60, terakhir pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125.

“Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian. Ini diketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih,” terang Naha.

Selama proses Coklit, tambah mantan Ketua DPD GMNI Jatim tersebut, Bawaslu mengeluarkan 39 imbauan, agar proses Coklit berjalan sesuai mekanisme. Sedangkan jumlah saran perbaikan (Sarper) secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali. Imbauan dan saran perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD.

“Kedepan kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban, karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada, belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih,” pungkasnya. (jan)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *