SuaraBanyuurip.com – Mahasiswa KKN-TK Kelompok 10 Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar sosialisasi peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam memahami pendaftaran merek bagi pelaku usaha industri tempe di Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sosialisasi dihadiri oleh pemerintah desa, ibu-ibu PKK, remaja masjid, dan karang taruna Desa Kedungadem. Perserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi.
Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari Pemerintah Desa Kedungadem dan Dosen Pembimbing Lapangan KKN-TK Kelompok 10 Oktavianus Cahya Anggara,ST.,M.Sc.
Beberapa materi sosialisasi yang disampaikan. Yakni tentang fungsi merek, merek yang tidak dapat didaftarkan, dan permohonan merek yang ditolak yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Selain itu tentang langkah-langkah pendaftaran merek dagang, jangka perlindungan merek, pengalihan merek, Rahasia Dagang, Dan ruang Lingkup Rahasia Dagang.
Nurul Fajriyah, pemateri dalam sosialisasi menyampaikan pentingnya mendaftarkan merek dagang untuk melindungi produk atau barang dan jasa.
“Dengan sosialisasi pendaftaran merek dagang ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kedungadem terkait pentingnya pendaftaran merek dagang untuk melindungi produk barang dan atau jasa. Apalagi di desa sini banyak industri-industri tempe. Ini yang menjadi alasan dari kelompok kami untuk menjadikan ini sebagai program kerja,” kata Nurul.
Ketua PKK Desa Kedungadem, Lia Pebriana Puspitasari mengapresiasi sosialisasi pendaftaran merek yang dilaksanakan mahasiswa KKN-TK Kelompok 10 Unigoro. Menurutnya, sosialisasi ini dapat menambah pemahaman dan wawasan Ibu-ibu dan pelaku industri tempe di wilayahnya.
“Dengan sosialisasi ini perajin tempe di sini bisa mendaftarkan merek produknya sehingg terlindungi,” pungkasnya.(red)





