SuaraBanyuurip.com – Kelompok 10 KKN-TK 2024 Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengadakan sosialisasi peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai penggunaan lahan sesuai dengan status tanah di Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sosialisasi dihadiri pemerintah desa dan kelompok tani Desa Kedungadem. Peserta cukup aktif menyampaikan sejumlah pertanyaan saat sesi tanya jawab.
Sosialisasi menghadirkan pemateri dari Kantor Notaris/PPAT Ismu Budi Ekp. S.H., M.Kn. Kegiatan berjalan lancar karena mendapat dukungan Pemdes Kedunadem dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Oktavianus Cahya Anggara. S.T., M.Sc.
Perwakilan mahasiswa Kelompok 10 KKN-TK, Dwi Fana Mahendra menyampaikan alasan diadakannya sosialisasi penyuluhan tentang penggunaan lahan sesuai dengan status tanah karena tanah di Kedungadem masih didominasi tanah solo valley atau tanah milik negara.
“Itu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Bojonegoro. Menurut data yang saya ketahui solo valley adalah tanah peninggalan hindia-belanda pada tahun 1890 – 1948 sepanjang 120 km dengan lebar 150 meter yang melewati Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Lamongan, dan Gresik,” ujarnya.
Kebutuhan tanah terus meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan. Mahendra kemudian menukil artikel cendekiawan Arsyad 1989:207, bahawa Penggunaan lahan (landuse) adalah setiap bentuk intervensi (campur tangan) manusia terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya baik materil maupun spiritual.
“Untuk itu, penggunaan lahan perlu ditata dan direncanakan sesuai dengan fungsi dan karakteristik lahan, sehingga tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” pesannya.
Sementara itu, Ismu Budi Ekp. S.H., M.Kn. menjelaskan mengenai hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, dan hak pakai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar Pokok-Pokok.
“Di dalam Pasal 6 regulasi tersebut diatur tentang hak milik. Kemudian di Pasal 28 mengatur hak guna usaha dengan luasan 5 hektar-25 hektar yang diberikan paling lama 25 tahun. Serta di Pasal 35 mengatur tentang hak guna bangunan yang diberikan paling lama 30 tahun, dan Pasal 41 tentang hak pakai yang dimana hak tersebut diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu,” terang Ismu.(red)