Dugaan Pelanggaran Pilkada Farida, Hanafi : Bawaslu Patut Diduga Tidak Profesional dan Tidak Netral

Rekaman video aksi Cawabup Farida Hidayati berdurasi sekitar 20 detik diduga bagi bagi uang kepada warga saat menghadiri acara keagamaan yang tersebar di platform media sosial TikTok yang diunggah akun @asli_bojonegoro_.
Rekaman video aksi Cawabup Farida Hidayati berdurasi sekitar 20 detik diduga bagi bagi uang kepada warga saat menghadiri acara keagamaan yang tersebar di platform media sosial TikTok yang diunggah akun @asli_bojonegoro_.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Penanganan peristiwa bagi – bagi duit yang ditengarai dilakukan oleh calon wakil bupati nomor urut 1 Farida Hidayati disoal oleh warga Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Muhammad Hanafi.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menduga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat tidak melakukan koordinasi dengan anggota sentra penegakkan hukum terpadu guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Sehingga patut diduga tidak profesional dan tidak netral.

“Seharusnya jika ada dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada ini Bawaslu tidak bisa menerima sendiri terus diregister sendiri, tetapi harus koordinasi dengan Gakkumdu, kecuali masalah administrasi,” kata Muhammad Hanafi kepada Suarabanyuurip.com, Senin (07/10/2024).

Menurut Hanafi, kejadian membagi – bagi uang yang dilakukan oleh Farida Hidayati diduga sebagai tindakan “Pelanggaran Pidana Pemilihan”. Atas hal itu Bawaslu Bojonegoro memiliki tugas melakukan pendalaman berupa mencari keterpenuhan syarat formil dan materil terhadap informasi awal dugaan pelanggaran.

Apalagi ihwal peristiwa pembagian uang yang diduga dilakukan oleh Farida Hidayati, pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu dianggap sudah mengetahui kejadian itu, saat wartawan mengkonfirmasi kejadiannya. Sehingga pada tanggal 26 September adalah  dimulainya argo waktu informasi awal kejadian.

“Ini asumsi logis, karena telah dikonfirmasi wartawan maka Bawaslu tidak ada alasan untuk tidak mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Hanafi.

Advokat Muhammad Hanafi.
Advokat Muhammad Hanafi.

Maka, lanjut Hanafi, sesuai ketentuan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 Bawaslu harus menindaklanjuti informasi awal dalam kurun waktu 7 hari kalender sejak  informasi awal diketahui. Dalam kasus ini berarti tanggal 26 September dan terakhir sampai pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024.

Namun hingga batas waktu yang telah diatur, Bawaslu belum menentukan tindakan yang diambil terkait dugaan pelanggaran ini. Penanganan dugaan pelanggaran pidana, seharusnya melibatkan sentra Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan dalam pembahasannya.

“Dan sebagaimana informasi yang kami terima bahwa, sampai dengan 3 Oktober 2024, belum ada undangan pembahasan yang melibatkan Gakkumdu dalam penanganan dugaan pelanggaran ini,” ungkapnya.

Dengan begitu, maka jika sampai pada hari Kamis, 3 Oktober Bawaslu tidak mengeluarkan status penanganan dugaan pelanggaran, Hanafi menganggap patut diduga bahwa Bawaslu tidak melakukan penanganan dugaan pelanggaran money politic (bagi bagi uang ) yang di lakukan calon wakil bupati (cawabup) Bojonegoro Farida Hidayati sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan.

“Dan patut pula diduga Bawaslu tidak profesional dan tidak netral,” tegasnya.

Dikonfrontir secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani menyatakan, bahwa setelah ada informasi awal, pihaknya telah melakukan rapat pleno, setelah itu menggunakan waktu selama tujuh hari untuk penelusuran.

“Kami juga melibatkan teman-teman Panwascam dengan surat tugas penelusuran karena locus (lokasi) – nya di wilayah Kecamatan Dander,” beber Weni.

Panwascam disebutnya telah mendapatkan informasi penelusuran langsung di lokasi kejadian. Kemudian juga telah bertemu dengan tim Farida Hidayati yang berada pada saat kejadian berlangsung untuk dimintai keterangan.

Hasil penelusuran, lantas diangkat dalam rapat pleno, berkenaan dengan Pasal 73 yang disangkakan, tentang calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

“Di (aturan) itu kan unsurnya penyelenggara atau pemilih, sedangkan pemberian uangnya kepada anak-anak. Waktu pemberiannya pada tanggal 24 Oktober juga belum masuk masa kampanye, sehingga unsurnya tidak terpenuhi, karena itu tidak bisa kami lanjutkan sebagai temuan,” tutur Weni.

Disinggung tentang mengapa pihaknya tidak berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Weni mengemukakan alasan, bahwa pintu masuk ke Sentra Gakkumdu ialah manakala sudah ada temuan. Sedangkan penelusuran masih merupakan ranah Bawaslu. Sehingga pihaknya belum bisa melibatkan Gakkumdu secara penuh.

“Tetapi sebetulnya kami pun melakukan koordinasi dengan anggota Gakkumdu secara non formal, hanya secara rapat memang tidak, karena kami masih penelusuran, namun ada komunikasi dengan Gakkumdu,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Farida Hidayati diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada warga saat menghadiri acara keagamaan. Aksi itu terekam dalam video dan viral di media sosial. Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Rekaman video aksi Farida Hidayati berdurasi sekitar 20 detik itu tersebar di platform media sosial TikTok dan banyak mendapatkan like dan komentar dari warganet.

Dalam unggahan video terlihat cawabup kubu Teguh Haryono ini dikerubungi warga, karena ia diduga membagikan sejumlah uang kepada masyarakat yang hadir dalam majelis. Namun hingga saat ini belum terungkap kapan dan lokasi majelis tersebut.

“Uange wis habis (uangnya sudah habis),” demikian bunyi dalam rekaman video itu.

Terhadap aksi dugaan bagi – bagi duit oleh Cawabup Farida Hidayati yang terekam dalam video, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menyatakan akan mengkaji hal tersebut.(fin)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait