Kembalikan Berkas Dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal, KPU Akan Digugat

Berkas dukungan fisik untuk Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal saat diserahkan ke KPU Bojonegoro.
Berkas dukungan fisik untuk Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal saat diserahkan ke KPU Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengembalikan berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati -wakil bupati Nurul Azizah dan Nafik Sahal. Atas hal ini pihak bapaslon bakal menggugat KPU.

Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas dukungan bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal pada Kamis (16/05/2024) sekitar pukul 19.00 malam.

“Karena jumlah input data di Silon tidak terpenuhi, mestinya kan minimal terinput 67.200 dari syarat dukungan minimal, la ini baru 59.891, maka berkas kami kembalikan” kata Fatkur Rahman kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (17/05/2024).

“Tetapi perlu untuk dicatat, Silon ini kan alat KPU, yang menutup otomatis sesuai batas maksimal 3 x 24 jam, maka berapapun yang jumlah data terinput akan tertutup sesuai waktunya,” jelasnya.

Menurut alumnus Unair ini, jumlah berkas fisik dukungan yang diserahkan oleh Liaison Officer (LO) atau Naradamping Bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal sebanyak 75.777 sesuai dengan jumlah di soft copy.

Baca Juga :   Pelajar Bojonegoro Dukung Program Siswa Top Setyo Wahono-Nurul Azizah

“Jadi kalau di hard dan soft copy terpenuhi, tetapi ada regulasi yang mengatur baik bukti fisik dan Silon harus terpenuhi dua-duanya,” terangnya.

Rohman menambahkan, bahwa KPU telah memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak dterbitkannya tanda penerimaan dan Berita Acara Penerimaan.

“Dari hasil input data di Silon diketahui bahwa belum semua berkas dukungan diinput ada, kekurangan sekitar 7.000,” tambahnya.

Sementara itu, Hamida Hayati, kakak Nurul Azizah menyatakan akan menggugat KPU sebab ada kendala atau masalah pada aplikasi milik penyelenggara pemilu itu.

“Yang jadi masalah (salah satunya) servernya ada hubungan dengan jaringan sering erorr, nanti ini yang digugat,” bebernya.

Dikonfrontir atas gugatan yang akan ditujukan ke KPU Bojonegoro oleh pihak Nurul Azizah- Nafik, Fatkhur Rohman mempersilakan hal tersebut. Karena merupakan hak dan ada ketentuan bapaslon bisa melakukan gugatan terhadap KPU Bojonegoro.

“Kami harus patuh dengan proses yang ada, karena konteks pencalonan ini bisa memakai sengketa proses,” tegasnya.

Baca Juga :   KONI Bojonegoro Evaluasi Hasil Porprov ke VII Jawa Timur

Terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro,  Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan bahwa terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan melalui Bawaslu. Dokumen tanda pengembalian dapat dijadikan Objek Sengketa Pemilihan.

“Semalam kami dapat surat yang menyatakan keberatan, disampaikan LOnya,” tanas Hans, sapaan akrabnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *