Minta Hapus Diskriminasi Seleksi PPPK, Ratusan Guru Sekolah Swasta Demo di Depan Pemkab dan DPRD Bojonegoro

Guru swasta demo.
DEMO : Forum Guru Swasta Passing Grade 2023 ditemui oleh Pj Bupati Adriyanto dalam unjuk rasa di depan gedung Pemkab Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Ratusan guru sekolah swasta di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan demonstrasi atau unjuk rasa meminta agar pemerintah setempat menghapus diskriminasi berupa pelarangan keikutsertaan guru swasta passing grade 2023 dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (08/10/2024). Sebab hal itu dinilai cacat hukum.

Para tenaga pendidik tersebut tergabung dalam Forum Guru Swasta Passing Grade 2023. Mereka menyampaikan aspirasinya di dua lokasi, yakni di Jalan P. Mas Tumapel depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan di Jalan Veteran depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Koordinator Forum Guru Swasta Passing Grade 2023, Lely Setyorini, menyampaikan persoalan tentang rekrutmen PPPK, yang mana dalam pengumuman seleksi ini Pemkab Bojonegoro tidak menerima pendaftar dari peserta yang berasal dari Non ASN yang bekerja di luar Instansi Pemkab Bojonegoro, terutama guru swasta passing grade.

Formasi yang disediakan dan diusulkan oleh Pemkab Bojonegoro sebesar 4.001 formasi kepada Pemerintah Pusat sejak awal hanya ditujukan untuk mengawal pegawai Non ASN dilingkungan Pemkab Bojonegoro dengan tidak memperhatikan usulan dan aspirasi Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023, dituding sebagai bentuk diskriminasi Pemkab Bojonegoro dalam menghargai pengabdian tenaga pendidik yang tidak berada di lembaga pemerintah.

“Padahal kontribusi guru-guru swasta di Kabupaten Bojonegoro untuk mencerdaskan anak-anak bangsa tidak perlu lagi diragukan hasil dan komitmennya,” ujar Lely disambut yel yel para guru yang rela berpanas-panas sambil membawa poster bertuliskan aneka curhatan.

Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro tercatat pernah berjanji akan tegak lurus menjalankan Keputusan BKN (Pemerintah Pusat), yaitu akan menjalankan aspirasi Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 untuk dapat diterima dalam seleksi PPPK tahun Anggaran 2024.

Tetapi faktanya kesepakatan dan komitmen ini tidak dijalankan oleh Pemkab. Meskipun Pemerintah Pusat tidak melarang, tetapi Pemkab Bojonegoro tetap melakukan diskriminasi kepada para guru dari instansi swasta dengan tidak memperbolehkan mengikuti seleksi PPPK pada tahun Anggaran 2024.

“Maka Pemkab Bojonegoro telah mengingkari kesepakatan dan janji sebelumnya dengan para guru swasta passing grade 2023,” tegas Lely.

Pelarangan keikutsertaan Para Guru Swasta Passing Grade 2023 oleh Pemkab Bojonegoro, menurut Lely, jelas bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Hal itu melawan asas “lex superior derogat legi inferiori”, artinya keputusan Pemkab Bojonegoro melarang Para Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 mengikuti seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 adalah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi adalah cacat hukum maka harus dibatalkan dengan mengikuti kaidah hukum yang benar.

“Bukti bahwa tidak adanya pelarangan secara substansif dan konstitusional pendaftar dari guru swasta yang lulus passing grade dibuktikan dengan seleksi yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro pada tahun 2021, dimana pendaftar dari guru swasta lulus Pasing Grade banyak yang lulus dan diterima menjadi pegawai PPPK dilingkungan Pemkab Bojonegoro,” terang perempuan pendidik asal Kecamatan Dander itu.

Sedangkan bukti diskrimasi oleh pemkab, lanjut Lely, ialah Pengumuman Pemkab Bojonegoro tertanggal 30 September 2024, tersebut memuat rincian kebutuhan formasi tenaga PPPK dan jadwal seleksi tahap pertama yang akan berlangsung tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024 dan seleksi tahap kedua tanggal 17 Nopember 2024.

Keputusan Pemkab Bojonegoro yang tersebut dalam pengumuman seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 tidak sejalan sepenuhnya dengan Surat Badan Kepegawain Negara Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

“Yang mana dalam surat ini tidak ada pelarangan bagi pemkab untuk merekrut tenaga guru PPPK dari sekolah swasta yang telah Lulus Passing Grade 2023,” tegasnya.

Oleh sebab atas pertimbangan tersebut maka Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 memohon agar Pemkab Bojonegoro merevisi keputusan dengan memperbolehkan keikutsertaan Guru Swasta Lulus Pasing Grade 2023 mengikuti seleksi PPPK tahun Anggaran 2024 tanpa tes dan mendapatkan prioritas.

“Kemudian menghapus diskriminasi dan stigma tidak sehat membedakan guru swasta dan guru negeri oleh Pemkab Bojonegoro, serta mengangkat profesi guru swasta lulus Passing Grade 2023 menjadi PPPK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Lely.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto menemui para tenaga pendidikan yang berunjuk rasa tersebut, didampingi oleh Kepala BKPP Aan Syahbana, Kepala Kesbangpol Mahmudi, dan Kepala Dinas Pendidikan Nursudjito, di depan gerbang gedung pemkab.

“Terima kasih, saya berjanji akan membawa aspirasi bapak, ibu, semua ke Jakarta, saya akan ajak perwakilan (para guru),” ucap Adriyanto menerima aspirasi para pengunjuk rasa.

Muatan aspirasi yang sama, juga disampaikan oleh para pendemo ketika berorasi di Jalan Veteran depan gedung DPRD Bojonegoro. Demo berlangsung tertib dan kondusif dengan mendapat kawalan dari aparat penegak hukum dan terkait lainnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait