Bojonegoro Terima 48 Formasi PPPK Paruh Waktu, Begini Skema Penggajiannya

Tenaga PPPK Bojonegoro
FOTO ILUSTRASI: Tenaga PPPK Bojonegoro foto bersama usai penerimaan SK di alun-alun.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah menerima kuota 48 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam skema paruh waktu. Para peserta yang mendapat kuota tersebut bisa segera pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK paro waktu 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengatakan, 48 formasi PPPK paruh waktu yang diterima Bojonegoro terdiri dari 36 formasi guru dan 12 formasi tenaga teknis.

“Jumlah formasi tersebut sesuai usulan,’ katanya, Minggu (14/9/2025).

Dia menjelaskan, pengisian DRH PPPK paro waktu sudah dimulai sejak tanggal 11 September kemarin hingga 15 September besok. Sehingga para peserta yang mendapat alokasi tersebut diharapkan segera mengisi DRH.

“Pengisian DRH bagi PPPK paruh waktu wajib dilakukan, karena sebagai syarat untuk di tahap berikutnya. Yakni pengusulan nomor induk pegawai,” terangnya.

Daniar menyampaikan, skema baru PPPK paruh waktu terdapat perbedaan gaji hingga jam kerja. Untuk PPPK paro waktu, penggajiannya sebesar yang diterimanya saat menjadi THL atau non ASN, sampai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Baca Juga :   Remaja Putri Ring 1 Blok Cepu Bagi Takjil

“Artinya tidak sama dengan PPPK yang telah dilantik sebelumnya. Karena itu ada perbedaan,” jelasnya

Menurut Daniar, jam kerja PPPK paruh waktu juga bakal menyesuaikan dengan instansi tempatnya bekerja. Termasuk besaran gaji yang diterima hingga kuota tersebut menyesuaikan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

“Gaji hingga kuota PPPK paruh waktu yang telah diusulkan sesuai kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait