SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama
Tuban – Pertarungan politik Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Tuban, Jawa Timur mulai tak santun. Sejumlah baliho pasangan Riyadi dan Wafi Abdul Rasyid (Riyadi-Wafi), di tiga wilayah kecamatan di Bumi Ranggalawe dirusak orang.
Alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon nomor 01 (Paslon 01) yang diduga dikoyak dengan benda tajam tersebut, berada di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, dan Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang. Tim pemenangan Riyadi-Wafi saat ini tengah melakukan inventarisasi di seluruh wilayah Tuban, karena menengarai insiden tersebut bisa terjadi di 17 wilayah kecamatan lain.
Tim Riyadi-Wafi menduga kejadian tersebut, dilakukan secara terencana dan serentak di malam hari. Alasannya karena pada Rabu siang APK tersebut masih utuh, dan esoknya hari Kamis pagi diketahui telah rusak.
Pantauan di lokasi perusakan menyebut, baliho dengan background warna hijau tersebut memuat foto Riyadi dan Wafi berbaju putih. Pasangan yang dikenal sebagai kandidat diusung Koalisi Rakyat Bersatu tersebut, gambarnya robek, bahkan diantaranya sama sekali tak menyisakan wajah mereka.
“Ini jelas praktik nyata dari kecurangan dalam Pilkada, jika itu dibiarkan akan merembet ke wilayah lain,” kata Darsono di samping sejumlah pemuda saat ditemui di sekitar lokasi kejadian di Mondokan, Kamis (10/10/2024).
Sedangkan Sutikno, warga lain menyatakan, perusakan terhadap APK tersebut sama halnya melecehkan martabat Riyadi dan Wafi. Ibarat foto orang disobek-sobek kemudian diinjak-injak.
Dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Muhammad Musa dari Tim Pemenangan Paslon 01, menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dari relawan tentang perusakan APK di tiga wilayah kecamatan tersebut. Saat ini pihaknya sedang mendata APK milik Paslon 01 yang tersebar di 20 wilayah kecamatan. Kejadian yang baru diketahui oleh timnya pada hari Kamis pagi itu, akan dilaporkan ke Bawaslu Tuban.

Ketua Partai Hanura Tuban itu menambahkan, perusakan ini terindikasi dilakukan secara terencana dan serentak pada Rabu (9/10/2024) malam, karena siang harinya masih dalam kondisi baik. Oleh karena itu ia meminta Bawaslu menangani kasus ini secara profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Bawaslu Tuban mengonfirmasi, telah menerima informasi terjadinya perusakan APK dari Paslon 01 tersebut pada hari Kamis pagi. Setelah itu langsung menerjunkan tim ke lokasi kejadian.
“Sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, perusakan APK termasuk ranah pidana,” ujar Komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo.
Kendati demikian, pihak Bawaslu Tuban hingga berita ini diturunkan belum menerima laporan resmi dari Paslon 01. (jan)