Pimpinan Dewan Sebut Memalukan Debat Cawabup Bojonegoro Batal

Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Hj Mitroatin.
Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Hj Mitroatin.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebut sangat memalukan atas batalnya debat publik perdana pemilihan kepala daerah (Pilkada) antara calon wakil bupati (Cawabup) nomor urut 01 Farida Hidayati dengan Cawabup nomor urut 02 Nurul Azizah yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro di Hotel Eastern, Sabtu (19/10/2024) malam kemarin.

“Kami perwakilan DPRD Bojonegoro sangat menyayangkan apa yang dilakukan salah satu cawabup saat debat kemarin malam,” kata Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Mitroatin, kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (20/10/2024).

Dia mengatakan, debat publik yang seharusnya dinikmati masyarakat untuk pemaparan visi misi dan program kerja justru batal karena ada Cawabup yang mengajak pasangannya yaitu Cabup naik ke podium. Sikap tersebut sangat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat juga dikecewakan.

“Masyarakat kemarin (19/10/2024) malam sebetulnya sudah menanti adu gagasan para calon pemimpin Bojonegoro. Banyak yang menggelar nonton bareng debat perdana antara cawabup tersebut, namun batal karena ulah salah satu calon wakil bupati,” ujarnya.

Hj Mitroatin mengungkapkan, KPU Bojonegoro sebagai penyelenggara sudah mencari solusi, akan tetapi tidak ada titik temu sehingga debat batal. Dia berharap semua pasangan calon (paslon) baik bupati dan wakilnya harus bersikap dewasa pada debat berikutnya.

“Saya kira kejadian kemarin sangat memalukan, calon pemimpin harusnya menaati peraturan,” tegasnya.

Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, debat perdana pada Sabtu malam kemarin harus dibatalkan karena sudah tidak berjalan kondusif.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya, apabila debat malam kemarin tidak bisa berjalan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, substansi debat harus sesuai aturan PKPU 13 dan Keputusan KPU nomor 1363, namun terkait teknis merupakan hak KPU dengan tim perumus soal desain dan format debat publik. Teknis debat juga perlu dikoordinasikan dengan paslon, tim kampanye, dan stasiun TV.

“Sebelumnya Bawaslu saat mengikuti koordinasi dan sudah menyampaikan saran dan imbauan termasuk alternatif saat kedua paslon menemui kebuntuan,” katanya.

Dia menambahkan, KPU perlu melakukan evaluasi di debat perdana dan harus disikapi dengan serius sebelum pelaksanaan debat kedua dan ketiga.

“Paslon harus mempunyai pandangan yang sama dengan aturan debat,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, KPU Bojonegoro menghentikan debat publik perdana antara Cawabup 01 Farida Hidayati dan Cawabup 02 Nurul Azizah. Penghentian ini karena terjadi kericuhan yang dipicu ulah Cawabup 01 Farida. Ia meminta pasangannya, Cabup Teguh Haryono naik ke atas panggung, padahal debat diperuntukkan bagi cawabup.

Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan nara hubung masing-masing paslon.

Kesepakatannya, debat publik dilaksanakan tiga kali dengan mekanisme debat publik pertama akan melibatkan calon wakil bupati Bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 19 Oktober.

Debat publik kedua akan melibatkan calon bupati Bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 1 November. Sedangkan debat publik ketiga akan melibatkan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada 14 November.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait