SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro kurang 14 hari lagi dijelang, yaitu jatuh pada tanggal 27 November 2024. Selama masa kampanye, para pasangan calon bupati dan wabup pun telah menyampaikan program – program yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Bojonegoro.
Analis Politik, Muhammad Roqib mengungkapkan, bahwa dalam memberikan janji politik kepada para pemilih, program dari para calon bupati dan wabupnya tidak boleh menabrak aturan.
“Khususnya dalam hal memberi uang atau barang yang dananya bersumber dari keuangan negara,” kata Muhammad Roqib kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (13/11/2024).
Guna mewujudkan program, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan kabupaten – kabupaten lain di provinsi paling timur Pula Jawa. Karena pada tahun ini saja, APBD Bojonegoro mencapai Rp8,2 triliun.
Namun, pria yang berprofesi sebagai dosen ini mengingatkan, bahwa dalam menjalankan program – program pemberdayaan masyarakat kedua pasangan cabup dan cawabup harus berpedoman pada Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 disebutkan, bahwa pemberian uang ataupun barang dari pemerintah daerah hanya bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni dalam bentuk hibah, bantuan sosial (bansos), dan uang atau barang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.
Selain itu Hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan dan hanya boleh diberikan kepada, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, Badan, Lembaga, Ormas, Pokmas, Partai Politik, BUMDes, Koperasi, serta Usaha Kecil dan Usaha Mikro.
Analis politik asli Bojonegoro ini menegaskan, kepala daerah harus mengikuti aturan yang telah dibuat. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada penyimpangan dalam merealisasikan program – program yang dijanjikan pada saat kampanye.
“Semua harus jelas peruntukannya, itukan bisa mengarah ke penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, jadi harus ada aturannya,” tegas Roqib, sapaan akrabnya.
Sedangkan bansos hanya boleh diberikan kepada masyarakat miskin, rentan resiko sosial, yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Kemudian dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2024 juga menyatakan bahwa uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya dalam bentuk pemberian hadiah yang bersifat perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi, dan pemberian beasiswa.
“Calon bupati dan wakil bupati mustinya harus paham perihal aturan-aturan demikian,” tandas mantan jurnalis ini.(fin)




