Bawaslu Bojonegoro Tertibkan 2.552 APK, Terbanyak Langgar Aturan Milik Paslon 01

Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani.
Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro telah melakukan penertiban 2.552 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan. Penertiban pelanggaran APK terus ditemukan setelah Bawaslu melakukan inventarisir di 28 kecamatan wilayah Bojonegoro. Terbanyak APK milik Paslon 01 sebanyak 1.498 APK.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslukab Bojonegoro, Weni Andriani mengatakan, pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024, Bawaslu menemukan pelanggaran APK di seluruh Bojonegoro.

“Setelah inventarisir, Bawaslu Bojonegoro memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (17/11/2024).

Dia mengatakan, untuk Pilkada ini bentuk pelanggarannya administrasi dan sudah direkomendasikan ke KPU setempat termasuk APK kedua pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati  (cawabup) Bojonegoro. Selanjutnya KPU Bojonegoro yang akan menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait.

Weni sapaan akrabnya mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi inventarisasi APK cabup dan cawabup sesuai nomor urut paslon. Diantaranya paslon 01 sebanyak 1.498 APK dan paslon 02 sebanyak 1.054 APK.

Baca Juga :   Pembebasan Lahan Bandara Ngloram Ditarget Tuntas Oktober

“Sehingga total pelanggaran mencapai 2.552 APK, terbanyak dipaku di pohon,” ujarnya.

Dia menambahkan di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 diatur mengenai inventarisasi larangan pemasangan APK. Misalnya pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

“Termasuk fasilitas tertentu milik pemerintah,” tandasnya.

Koordiv Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPUK Bojonegoro Waryono saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui telepon terkait rekomendasi pelanggaran pemasangan APK belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayang.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait