SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro menilai Bojonegoro Creative Network (BCN) sebagai lembaga pemantau pemilihan terlalu ikut campur dalam pelaksanaan tugas dan wewenang penyelanggara pemilu. BCN seharusnya mematuhi kode etik pemantau pemilihan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menanggapi pernyataan BCN. BCN sebelumnya menganggap sejumlah keputusan yang dibuat Bawaslu Bojonegoro diduga lebih menguntungkan pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 01. Juga terkesan tidak serius menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan paslon 01.
Hans, panggilan akrab Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, Bawaslu sebagai pengawas pemilihan di tingkat kabupaten membuka lebar, apabila ada lembaga pemantau ingin berdiskusi penanganan pelanggaran.
“Kami terbuka lebar untuk berdiskusi dengan BCN, agar mereka faham bagaimana penanganan pelanggaran pada tahapan pemilihan kepala daerah Bojonegoro ini,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (25/11/2024).
Menurut Hans, hak, kewajiban, dan larangan lembaga pemantau pemilihan seharusnya dipahami secara serius agar tidak ada lembaga pemantau pemilihan yang mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelanggara.
“Saya malah ingin menanyakan kewajiban pemantau itu apa?. Sebab, saya rasa BCN ini menjadi lembaga korektif penyelenggara, padahal jelas di pasal 128 lembaga pemantau dilarang mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelanggara,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Hans, lembaga pemantau bisa melaksanakan hak serta kewajibannya, bukan melakukan larangan pemantau. Misalnya lembaga pemantau ini bisa melakukan kewajiban yakni mematuhi kode etik pemantau pemilihan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tertera di pasal 127.
“Itu salah satu kewajiban lembaga pemantau pemilihan,” tandasnya.(jk)





