Bawaslu Bojonegoro Gelar Seminar Penguatan Kelembagaan Modernisasi Birokrasi dalam Merawat Demokrasi

Ketua Bawaslu Handoko
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo membuka seminar Penguatan Kelembagaan Modernisasi Birokrasi dalam Merawat Demokari.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar seminar penguatan kelembagaan. Agenda dipusatkan di Ballroom Hotel Eastern, Jalan Veteran Bojonegoro, Sabtu (25/10/2025).

‎Acara bertajuk “Modernisasi Birokrasi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Merawat Demokrasi”. Hadir dalam agenda, Asisten I Djoko Lukito mewakili Bupati Bojonegoro, jajaran perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Bawaslu Bojonegoro dan jajaran, Ketua Bawaslu Provinsi Jatim, serta Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro beserta para komisioner.

‎Perhelatan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Direktur IDFos Indonesia, Joko Hadi Purnomo, dan Direktur Ademos, A. Shodiqurrosyad. Serta diikuti oleh para ketua partai politik, civitas akademika, dan organisasi mahasiswa di Bojonegoro.

‎Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, dalam sambutannya mengatakan, bahwa dari kegiatan ini, di masa ke depan, pihaknya ingin adaptif terhadap kehadiran digitalisasi, sehingga Bawaslu dapat lebih efektif dalam menjalankan kerja pengawasan pada pemilu di kemudian hari.

‎”Masukan dari bapak/ibu semuanya amat sangat berarti bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, terutama Pak Zulfikar yang petuahnya amat kita nantikan dan juga dari para narasumber,” kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo.

Tujuan agenda dihelat, kata Hans, begitu ia disapa, tak hanya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bawaslu, merawat daulat rakyat, pun memberi ruang reflektif bagi bagi bawaslu untuk berbenah pasca pemilu.

Baca Juga :   Marjono Tewas Ditikam Sirinya
Bawaslu Bojonegoro
Narasumber kegiatan Penguatan Kelembagaan Moderniasi Birokrasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, A.Shodiqurrosyad (paling kiri) dan Joko Hadi Purnomo (ke dua dari kiri).(arifin jauhari)

‎Selain itu, seminar ini untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, dan kapasitas lembaga pengawas pemilu serta sumber daya manusianya. Sehingga membangun pula sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan akademisi.

‎”Untuk menciptakan pemilu ke depan yang lebih demokratis, adaptif, dan terpercaya,” tegas Hans.

‎Asisten Sekretariat Daerah (Asda) I, Djoko Lukito, menyatakan, bahwa tugas Bawaslu Bojonegoro tidaklah ringan, utamanya pada saat penyelenggaraan pemilu. Mulai dari persiapan, tahap awal, sampai dengan penetapan hasil pemilu.

‎”Pengawasan pemilu tentu tidak bisa hanya oleh Bawaslu sendiri, tetapi tentu bersinergi erat dengan para pemangku kepentingan yang ada, dan peran parpol untuk mendewasakan konstituennya,” ujar Djoko Lukito.

‎Ketua Bawaslu Provinsi Jatim, A. Warsita menambahkan, bahwa seluruh bawaslu di Jatim telah berusaha melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Berdasar pengalaman, ada beberapa persoalan yang dihadapi, dan tidak seluruhnya mampu diselesaikan oleh Bawaslu. Salah satunya ialah adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :   Selama Proses Coklit, Bawaslu Bojonegoro Tak Temukan Pelanggaran

‎”Sejatinya Bawaslu tidak ingin ada sengketa di MK, jika persoalan selesai di Bawaslu, berdasar itu, Bawaslu Jatim mencoba untuk merumuskan penguatan kelembagaan, sebanyak delapan bidang, dan alhamdulillah Komisi II DPR RI diberi perintah untuk itu,” terang Warsita.

Narasumber utama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti pentingnya demokrasi substansial yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

“Negara kita sudah 80 tahun merdeka dan telah melalui berbagai orde serta rezim. Namun yang paling penting, kita kini semakin mendekati demokrasi yang substansial, demokrasi yang memberi rakyat hak untuk berbicara dan bertindak tanpa rasa takut,” tutur Zulfikar.

Zulfikar juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024, yang menegaskan empat hal pokok terkait penyelenggaraan pemilu, di antaranya bahwa pengisian legislatif harus selalu melalui pemilu dan pelaksanaannya dilakukan secara serentak.

“Lebih tepatnya lagi, pemilu yang dilaksanakan secara bersama-sama,” tambahnya.

‎Para peserta seminar tidak mendapat pemaparan semata dari para narasumber. Melainkan juga aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah isu penting mengemuka, di antaranya tantangan pengawasan kampanye di era digital, upaya pencegahan pelanggaran Pemilu, serta strategi memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

‎Para peserta dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil turut memberikan gagasan dan rekomendasi.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait