Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Suara Kecamatan Sukosewu

PPK Sukosewu Divisi Hukum, Abrori.
PPK Sukosewu Divisi Hukum, Abrori menunjukkan form kejadian khusus penolakan tanda tangan saksi Paslon 1.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati berlangsung serentak se Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (29/11/2024). Konon, ada saksi dari pihak Pasangan Calon (Paslon) 01 menolak bertanda tangan pada form D Hasil tingkat Kecamatan Sukosewu saat proses rekapitulasi selesai.

“Saksi yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu dari Paslon Gubernur-Wakil Gubernur, dan paslon Bupati-Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,” kata Divisi Hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukosewu, Abrori kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (29/11/2024).

Guna menyikapi kejadian tersebut, lanjut Abrori, pihaknya telah mencatat pada form D catatan kejadian khusus dan, atau keberatan saksi hasil rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara.

“Sesuai regulasi kami telah mencatat kejadian tersebut di form kejadian khusus untuk menjadi laporan di tingkat selanjutnya,” ujarnya.

Rapat pleno tidak tepat waktu penjadwalan disebutnya menjadi alasan bagi saksi paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 tidak mau membubuhkan tandatangan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Saksi dari paslon lain sudah tandatangan semua,” imbuhnya.

Sedangkan saksi dari paslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 1 tidak memberikan alasan kenapa tidak mau membubuhkan tandatangannya pada form D hasil kecamatan yang telah selesai dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

“Saksi dari paslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 1 tidak memberikan alasan pada form kejadian khusus,” tegas Abrori.

Ditambahkan, PPK Sukosewu memulai proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada pukul 09.00 WIB dan selesai pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Dokumen hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro.

“Seluruh dokumen hasil rekapitulasi tingkat kecamatan segera kami kirimkan ke tingkat kabupaten hari ini juga,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Pemenangan Paslon 1, Asep Awaluddin belum memberikan tanggapan perihal penolakan tanda tangan oleh saksi paslon 1 pada form D Hasil di PPK Sukosewu hingga berita ini dimuat.(fin)

Pos terkait