SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Tulisan nama “Graha Buana” di gedung putih komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, lenyap dari fasad teras bagian depan atas. Konon, hilangnya nama rupa bumi pada gedung yang diresmikan era rezim Anna Mu’awanah itu sudah sejak dua hari ini dan terkesan misterius bak operasi senyap.
Pada gedung yang berdiri di tanah bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu sebelumnya tertera tulisan “Graha Buana” dan diresmikan oleh Bupati Bojonegoro, saat itu Anna Muawanah, Sabtu 8 April 2024.
Sumber terpercaya yang menyaksikan penghapusan nama Graha Buana menyebutkan, tulisan itu hilang sejak dua hari ini. Kemungkinan sejak Selasa (4/02/2025) kemarin. Kini di wajah depan bagian atas teras gedung putih itu polos tanpa tulisan sama sekali.
“Sepertinya sudah dua hari ini nama itu tidak ada, tahu-tahu hilang begitu saja, bisa jadi semacam operasi senyap,” kata sumber yang meminta untuk tidak disebut namanya tersebut.
Berkenaan hapus nama rupa bumi ini, Suarabanyuurip.com berupaya melakukan konfirmasi ke Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Arief Nanang Sugianto, hingga Kepala Bagian (Kabag) Umum Djuono Poerwiyanto. Namun hanya Satpol PP yang menanggapi.
“Maaf saya kurang paham belum ngecek, mungkin bisa ditanyakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi,” ujar Kasatpol PP, Arief Nanang Sugianto melalui pesan Whatsapp.

Terpisah, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam berpendapat, bahwa untuk menghapus nama-nama gedung milik pemerintah daerah sebetulnya cukup mudah. Karena cukup di kewenangan bupati. Termasuk pada nama Graha Buana.
“Menurut saya bupati cukup memerintahkan bawahannya mencopot (nama Graha Buana) dan mengganti nama yang sesuai filosofis historis atau sesuai fungsinya, sedangkan untuk Tirta Buana saya pikir cukup mengajukan Raperda perubahan nama PDAM disertai reasoningnya,” beber anggota dewan yang duduk di komisi bidang hukum dan pemerintahan itu kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (06/02/2025).

Selain itu, Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan, adanya jalur political will atau kebijakan politik yang bisa ditempuh. Misalnya dari partai, atau kalau bisa atas nama parlemen memberikan rekomendasi kepada bupati untuk merubah nama gedung disertai alasan yang mendasari.
“Atas rekomendasi DPRD, Pemkab Bojonegoro bisa merespon dengan reasoning yang intinya berdasarkan pertimbangan filosofis (isi rekom dewan) dan dari sisi risiko atas penghapusan yang berdampak dengan anggaran. Artinya penghapusan nama tersebut tidak mengandung kerugian keuangan daerah,” ungkap Irul.
“Dan dalam pertimbangan-pertimbangan lainnya toh sampai saat ini nama-nama yang disematkan di beberapa bangunan hanya sebuah nama saja. Karena yang penting bagi bangunan gedung bukan namanya, tapi secara de yure adalah fungsinya, sebagaimana UU Bangunan Gedung dan PP 16/2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung,” tandasnya.(fin)
