SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Warga miskin penghuni Lapas Tuban akibat terjerat tindak pidana, mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH KP Ronggolawe Tuban. Fasilitas ini bagian riil dari kerjasama antara Lapas dengan LBH tersebut sejak tahun 2024 lalu.
Dalam kurun satu tahun (2024) sebanyak 78 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tuban, menerima bantuan hukum dari LBH tersebut. Dari jumlah itu sebanyak delapan orang, semasa berstatus WBP, telah mendapat dampingan hukum dan keputusannya berkekuatan hukum tetap.
“Prinsip kami di mata hukum setiap orang berhak diakui, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum,” kata Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziah, usai penandatanganan MoU kerjasama antara Lapas Kelas IIB Tuban dengan LBH KP Ronggolawe di ruang rapat Lapas setempat, Kamis (20/02/2025).
Dalam konsep kerjasama antarlembaga itu, LBH KP Ronggolawe memberikan layanan konsultasi, dan bantuan hukum secara probono kepada WBP. Pihak Lapas memberi fasilitas ruang khusus untuk konsultasi warga binaannya, kepada personil institusi bantuan hukum itu. Untuk kerjasama kali ini, LBH KP Ronggolawe menggandeng LKBH IAINU Tuban sebagai mitranya.
MoU yang diteken Nunuk Fauziah dengan Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra Amd.IP, S.Sos, MA, itu berpayung hukum selama dua tahun hingga 2027. Tampak dalam prosesi dihadapan 25 orang, diantaranya perwakilan WBP itu, Ketua LKBH IAINU Tuban Yudi Arifianto M.Pd, Wakil Rektor IAINU Tuban Supriyanto S.Pd, MPd, dan Kasi Binadik Lapas Tubab Arif Kafanie,m SH. Terlihat pula Advokat LBH KP Ronggolawe, Suherman SH, dan Moh Shofiyul Burhan SHi.
Pihak Lapas serius dalam kerjasama tersebut. Sedangkan dalam proses layanan hukum dari LBH KP Ronggolawe, WBP mendatangi ruang konsultasi di kompleks Lapas setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis pada pukul 10.00 – 13.00 WIB.
“Antusiasme WBP meminta bantuan hukum di Lapas ini tinggi,” kata advokat dari KP Ronggolawe, Moh Shofiyul Burhan.
Sejak awal 2025 hingga paruh bulan Februari, terdata sebanyak 58 orang WBP dilayani LBH KP Ronggolawe. Angka ini membuktikan jika WBP dari warga miskin, sangat membutuhkan pelayanan hukum yang menjadi haknya. Di lain sisi pihak Lapas yang berdiri atas lahan seluas 5.076 M2 berkapasitas 260 orang, kini dihuni sekitar 450 orang WBP, juga memfasilitasi program kemitraan dengan LBH itu.

Ia katakan, kerjasama LBH dan Lapas merupakan instruksi dari Kementrian Hukum kepada LBH yang telah terakreditasi, sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada tahun ini LBH KP Ronggolawe terakreditasi B berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor: M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024.
Mandat dari kementerian adalah memberikan layanan litigasi dan non litigasi bagi masyarakat miskin secara gratis di wilayah Jawa Timur. LBH ini memiliki tujuh advokat atau pengacara yang melakukan pendampingan hukum di wilayah Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Jombang, Sidoarjo, dan Surabaya. Memiliki 20 paralegal yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban.
Nunuk Fauziah menambahkan, pelaksanaan bantuan hukum bagi warga binaan di Lapas, bertujuan untuk menjangkau masyarakat miskin yang terjerat hukum. Apalagi yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan keadilan, dan pembelaan di persidangan. Termasuk pula memberikan penguatan psikologis kepada WBP, dan memberikan konsultasi hukum kepada WBP dan keluarganya.
Perempuan aktivis ini menegaskan, tujuan pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Disana ditegaskan, “Setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.”
Sedangkan Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menyatakan, pihaknya menyambut baik, dan mengapresiasi kinerja dari LBH KP.Ronggolawe. Hal ini dibuktikan dengan diperpanjangnya MoU, yang semula hanya satu tahun, kini jangka waktunya menjadi dua tahun mulai 2025.
Selain itu, Kalapas Irwanto menambahkan, mempercayakan pendampingan hukum kepada LBH KP.Ronggolawe, karena melihat profesionalitas kerja yang dilakukan. Mereka tak hanya memberikan dampingan hukum, namun juga memberikan penguatan psikologi kepada WBP.
Kasus yang didampingi antara lain, penggelapan, pencurian, duoble L, narkoba, kesusilaan, laka lantas, dan pembunuhan. Adanya MoU diharapkan bisa memberikan konsultasi, dan pendampingan hukum secara merata kepada seluruh WBP agar mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum. (tbu)