SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kini memiliki 13 desa penghasil minyak dan gas (migas). Belasan desa tersebut berada di wilayah operasi lapangan minyak Banyu Urip dan Kedung Keris (KDK), Blok Cepu; lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB), dan sumur minyak tradisional.
Desa penghasil migas di Kabupaten Bojonegoro tersebar di sejumlah kecamatan. Penetapan desa penghasil migas ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP), berdasar koefisien variabel wilayah Bojonegoro.
Desa penghasil minyak Lapangan Banyu Urip meliputi Desa Mojodelik dan Gayam, Kecamatan Gayam. Serta Desa Sukoharjo ditetapkan sebagai desa penghasil minyak Lapangan Kedung Keris. Kedua lapangan minyak ini masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok.Cepu.
Kemudian, desa penghasil gas di wilayah Jambaran Tiung Biru (JTB) yakni Bandungrejo, Kecamatan Ngasem; Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo; serta Desa Kaliombo dan Desa Pelem, Kecamatan Purwosari.
Sementara untuk desa penghasil minyak lapangan Sukowati, Blok Tuban meliputi Desa Ngampel, Kecamatan Kapas dan Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.
Kemudian untuk desa penghasil minyak sumur tua peninggalan Belanda diantaranya Desa Kawengan, Wonocolo, dan Beji di Kecamatan Kedewan serta Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo.
“Dari usulan yang disetujui Kementrian Dalam Negeri, saat ini ada 13 desa penghasil migas di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kabid Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Achmad Suryadi.
Suryadi menjelaskan, penetapan status penghasil migas tersebut dipastikan mempengaruhi besaran alokasi dana desa (ADD) yang akan diterima oleh masing-masing desa. Namun besaran ADD menyesuaikan produksi migas di masing-masing wilayah. Sementara untuk saat ini penerima ADD tertinggi di Bojonegoro adalah Desa Gayam dan Mojodelik mencapai Rp 2 miliar.
“Untuk desa penghasil lapangan migas Sukowati Blok Tuban besaran ADD mencapai Rp 1 miliar,” katanya, Selasa (4/3/2025).
Berdasarkan Perbup No.4/2024 yang disetujui Kemendagri, lanjut Suryadi, Desa Wedi, Kecamatan Kapas masuk menjadi kawasan ring II wilayah lapangan minyak Sukowati. Karena secara geografis Desa Wedi berbatasan dengan desa penghasil yakni Desa Ngampel.
“Semula tidak tercatat sebagai desa ring II, karena Gofun itu ternyata masuk Desa Wedi sehingga dimasukkan kawasan ring II,” ungkapnya.(jk)