Hamil Sebelum Nikah dan Tradisi Jadi Sebab Diska di Bojonegoro Tinggi

Pengajuan Diska tinggi
TINGGI : Data rekap perkara diska di PA Bojonegoro. Hamil dan tradisi masyarakat masih menjadi sebab utama pengajuan Diska di Bojonegoro.(ist/pa)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Jumlah pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sampai dengan tahun ini masih tergolong tinggi. Beberapa alasan menjadi faktor penyebabnya. Mulai dari hamil sebelum menikah hingga tradisi masyarakat.

Diska merupakan izin khusus yang musti dilakukan bagi calon pengantin (catin) dengan usia masih di bawah 19 tahun.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Mufi Ahmad Baihaqi mengatakan, pada triwulan pertama yakni, per Januari sampai dengan 16 April 2025 tercatat sudah ada 85 perkara yang mengajukan diska.

“Peningkatan tren terjadi pada akhir Maret dan awal April 2025 ,” kata Mufi Ahmad Baihaqi kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (18/04/2025).

Dari total 85 ajuan diska, rinciannya adalah, pada bulan Januari sebanyak 17 perkara, Februari 24 perkara dan pada Maret 2025 sebanyak 43 perkara, serta 1 perkara di bulan April 2025.

Mufi, begitu ia karib disapa menjelaskan, terdapat beberapa faktor menjadi sebab kenaikan jumlah ajuan diska. Mulai dari pergaulan bebas dan tradisi di masyarakat.

Baca Juga :   Kades Edi Sampurno : ADD Tak Cair Sebabkan Kemiskinan Baru di Bojonegoro

“Tren peningkatan pada akhir Maret dan awal April 2025 dipengaruhi masih kuatnya persepsi masyarakat yang berpandangan menikahkan anak di malam 29 Ramadan (malam sanga) atau Syawal adalah hari yang baik,” jelasnya.

Berkenaan hal tersebut, alasan yang mengiringi kemudian terkait dengan pengajuan dispensasi kawin tersebut salah satunya adalah calon pengantin yang belum berusia 19 tahun sudah dalam kondisi hamil, dan bahkan ada yang telah melahirkan.

“Orang tuanya mengarahkan untuk mengurus dispensasi kawin,” terangnya.

Ditambahkan, bahwa peraturan mengenai diska termaktub dalam Peraturan Menteri Agama (Perma) nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“(padahal) Pernikahan dini bisa berakibat stunting, oleh karena itu perlu upaya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan semua pihak yang terkait,” bebernya.

Sebagai perbandingan, pengajuan permohonan diska di PA Bojonegoro pada 2023 yang sudah diputus sebanyak 448 perkara. Pada 2024, jumlah diska turun menjadi 394 perkara. Terkini sejak Januari sampai dengan 16 April 2025 sudah ada 85 perkara.(fin)

Pos terkait