Tragedi Yuridis Dispensasi Kawin di Bojonegoro: Antara Norma Negara dan Realitas Sosial

Aunut Rofiq
Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Aunur Rofiq.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Permohonan dispensasi kawin yang terus mengalir ke Pengadilan Agama Bojonegoro bukan sekadar perkara administratif. Di balik setiap berkas yang diajukan, tersimpan kisah getir tentang remaja yang terjerat pergaulan bebas, kehamilan pranikah, tekanan sosial, hingga kegelisahan orang tua yang ingin “menyelamatkan” kehormatan keluarga.

Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Aunur Rofiq, MH, menyebut fenomena ini sebagai sebuah “tragedi yuridis” — situasi ketika hukum dipaksa melegalkan pilihan yang sama-sama menyisakan kerugian. Ia telah menuliskan hal ini ke dalam opini bertajuk “Dialektika antara Norma dan Realitas”.

“Menolak dispensasi berarti menjaga tegaknya norma. Namun, dalam kasus tertentu, penolakan justru bisa memperpanjang penderitaan anak dan keluarganya. Mengabulkan pun bukan tanpa risiko, karena itu berarti meresmikan keluarga yang sangat rapuh,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (20/2/2026).

Aunur melanjutkan, secara normatif, negara telah mempertegas batas usia minimal perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk melindungi anak dari risiko kesehatan, psikologis, ekonomi, hingga pelanggaran hak asasi.

Namun undang-undang itu juga membuka “pintu darurat” melalui Pasal 7 ayat (2), yang memungkinkan orang tua meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak.

Baca Juga :   Bakorwil Bojonegoro Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tuban

Di titik inilah benturan terjadi. Norma negara berdiri sebagai das sollen (yang seharusnya), sementara realitas sosial menghadirkan das sein (yang terjadi). Hakim tidak lagi sekadar membaca pasal, melainkan harus menimbang dampak sosial, psikologis, dan masa depan anak.

Di ruang sidang, hakim berhadapan dengan orang tua yang datang dengan wajah cemas. Sebagian membawa anak perempuan yang telah hamil. Sebagian lagi beralasan takut anaknya terjerumus lebih jauh dalam pergaulan bebas.‎ Bagi banyak keluarga, pernikahan menjadi solusi cepat untuk menutup “aib”.

“Status hukum yang sah dianggap sebagai jalan keluar paling aman di tengah tekanan sosial dan gunjingan lingkungan,” ujar Aunur Rofiq.‎

Namun bagi hakim, keputusan itu tidak pernah sederhana. Menikahkan anak di bawah umur berpotensi merampas hak pendidikan, meningkatkan risiko perceraian, kemiskinan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Tetapi membiarkan anak tanpa kepastian status hukum juga menimbulkan dampak sosial yang tidak kalah berat.

“Inilah pilihan antara salah dan lebih salah lagi,” tutur Aunur Rofiq.

Dalam tulisannya tentang refleksi tersebut, Aunur menyatakan, bahwa ia juga menyoroti perubahan sosial di Bojonegoro. Akses digital yang luas membuka ruang interaksi tanpa batas bagi remaja. Media sosial, konten vulgar, dan lemahnya kontrol keluarga memperbesar risiko perilaku seksual pranikah.

Baca Juga :   Hingga Mei 2023 Diska Bojonegoro 213 Pemohon

Di sisi lain, budaya “aib” masih kuat. Ketika kehamilan terjadi, keluarga lebih fokus menyelamatkan nama baik ketimbang menyelamatkan masa depan anak.‎

Fenomena ini menciptakan lingkaran persoalan: lemahnya pendidikan nilai, tekanan sosial, serta pendekatan pragmatis menjadikan dispensasi kawin sebagai pintu keluar instan.

Dispensasi Bukan Solusi Akhir Hakim menegaskan, pengadilan bukan pabrik solusi sosial. Tingginya angka dispensasi kawin seharusnya menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat, orang tua, pendidik, tokoh agama, hingga pemerintah daerah.

‎Dispensasi kawin, menurutnya, harus tetap menjadi “pintu sempit”, bukan gerbang lebar yang mudah dilalui. Fokus seharusnya bergeser dari sekadar menyelamatkan muka menjadi menyelamatkan masa depan anak.‎

“Hukum tidak boleh buta terhadap budaya, tetapi juga tidak boleh menyerah pada budaya yang merusak. Hakim bukan sekadar corong undang-undang, melainkan penjaga nurani peradaban,” tegasnya.

‎”Pada akhirnya, setiap ketukan palu di ruang sidang bukan sekadar mengakhiri perkara, melainkan membuka babak baru dalam hidup seorang anak. Di situlah tragedi yuridis itu bermula ketika hukum harus memilih di antara dua risiko, demi meminimalkan kerusakan yang lebih besar. Wallahu a’lam,” tutupnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait