Ratusan Lulusan SMP Dominasi Pernikahan Dini di Bojonegoro

Sholikin Jamik.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 325 anak di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melangsungkan perkawinan dini. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun lalu. Rata-rata pengaju dispensasi kawin (diska) didominasi lulusan sekolah menengah pertama (SMP).

‎Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan, angka perceraian meningkat salah satunya karena terjadinya diska. Sebab terdapat 57 perceraian di 2025 dengan usia kurang dari 20 tahun.

‎”Hal ini terjadi karena rerata anak yang menikah di bawah umur, belum memiliki kedewasaan dan kemapanan secara ekonomi,” jelasnya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (5/1/2026).

‎Dia mengungkapkan, pengajuan diska dari segi pendidikan didominasi oleh jenjang pendidikan SMP. Yakni, sebanyak 140 anak. Kemudian, 114 anak dari jenjang SMA/sederajat. 69 anak tamatan SD/sederajat. 1 anak belum tamat SD/sederajat dan 1 anak tidak sekolah mengajukan diska tahun ini.

‎”Rata-rata usianya 18 tahun sebanyak 169 orang. Dan secara keseluruhan ada 325 perkara diska sepanjang 2025,” ujarnya.

‎Untuk diketahui, angka diska di Bojonegoro mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Yakni, dari sebanyak 448 perkara diska di 2023, turun menjadi 394 perkara di 2024. Dan, kembali mengalami penurunan menjadi 325 perkara di 2025.(jk)

Pos terkait