Narapidana Terorisme di Lapas Kelas IIA Bojonegoro Bebas Bersyarat

Napi teroris
Narapidana Terorisme di Lapas Kelas IIA Bojonegoro Bebas Bersyarat.(istimewa)

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Satu narapidana terorisme bernama Khoirul Anas alias Juna dibebaskan, Kamis (8/5/2025). Narapidana tersebut sebelumnya terlibat jaringan terorisme, dan mendapat program pembebasan bersyarat dari Lembaba Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca menyampaikan, narapidana terorisme Khoirul Anas alias Juna berusia 45 tahun berasal dari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendapat hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.

“Narapidana yang sebelumnya terlibat terorisme sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI,” katanya.

Dia mengungkapkan, Khoirul Anas alias Juna dinyatakan bersalah dengan sangkaan Pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Warga Kabupaten Demak itu sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun.

Mantan napi terorisme tersebut telah menjalani hukuman semenjak tahun 2022 lalu dan masa percobaan pembebasan bersyarat berakhir pada tanggal 1 Desember 2026 mendatang. Itu berdasar surat keputusan menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bahwa Khoirul Anas mendapat pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat bagi napi terorisme adalah bagian dari pembinaan,” ujarnya.

Meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, napi terorisme tersebut masih dalam pantauan. Kemudian napi wajib rutin melakukan laporan.

“Khoirul Anas selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sangat aktif berperilakuan baik, rutin mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait