IPHI Bojonegoro Tuding Aset Islamic Centre untuk Kepentingan Pribadi, Begini Tanggapan Persamu

Aset Islamic Centre Bojonegoro.
BERPOLEMIK : Aset Islamic Centre di Jalan Panglima Polim Keluharan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro menjadi perseteruan antara IPHI Bojonegoro dan Persamu.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melayangkan somasi kepada Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) terkait pengelolaan Islamic Centre di Jalan Panglima Polim. Aset kepemilikan Islamic Centre diduga dikuasai perorangan, padahal seharusnya menjadi milik umat terutama calon haji.

“Hal tersebut karena tanah wakaf yang kini menjadi Islamic Centre itu merupakan hasil iuran para jamaah untuk kepentingan umat, khususnya jamaah haji,” kata Sekretaris PD IPHI Kabupaten Bojonegoro, Teguh Supriyadi.

Dia menjelaskan, semula berdasar Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 593.82/5841/17/1983 tertanggal 8 Agustus 1983, organisasi Jami’yyatul Hujjaj, kini menjadi (IPHI) menerima bantuan dari Pemkab Bojonegoro berupa sebidang tanah. Yakni terletak di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro persil Nomor 33-34 SP seluas sekitar 2 hektare.

“Lahan tersebut merupakan lahan pemkab yang ditukargulingkan dengan tanah milik Jami’yyatul Hujjaj (IPHI) dari hasil iuran para jamaah haji dan pihak lain yang dihimpun melalui organisasi,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Teguh sapaan akrabnya mengungkapkan, untuk mengelola aset tersebut Jami’atul Hujjaj (IPHI) membentuk Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) untuk mengelola aset dari Pemkab Bojonegoro. Namun berjalannya waktu Persamu dalam mengelola aset tidak pernah melibatkan IPHI.

Baca Juga :   Polemik Aset Islamic Centre, Penasihat Hukum Persamu Bojonegoro Siap Hadapi IPHI di Persidangan

“IPHI juga tidak pernah menerima laporan keuntungan atau penggunaan aset yayasan tersebut,” jelasnya.

Dia mengaku dari PD IPHI Bojonegoro sudah mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah hingga beberapa kali. Namun, Persamu yang kini mengelola Islamic Centre tak pernah menanggapi dan beritikad baik untuk mengembalikan aset.

“Karena itu kami melakukan somasi, untuk menyelamatkan aset umat agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Apabila somasi ini tak ditanggapi IPHI akan menempuh jalur hukum perdata hingga pidana,” ujarnya.

Pengurus Persamu Achmad Munir saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com mengaku belum mendapatkan surat somasi dari IPHI Bojonegoro.

“Belum, saya ngga tahu,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 1999-2004, Anwar Sholeh berharap permasalahan pengelolaan aset Islamic Center ini diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Artinya dengan penuh kesadaran mengembalikan dan memanfaatkan aset tersebut sesuai tujuan awal untuk umat.

“Karena waktu penganggaran pada 2002 angka Rp 500 juta itu tidak kecil, sehingga ini harus diselesaikan. Namun apabila masih tak ada titik temu pengadilan solusi untuk membuka kebenaran,” katanya.(jk)

Pos terkait