Polemik Aset Islamic Centre, Penasihat Hukum Persamu Bojonegoro Siap Hadapi IPHI di Persidangan

Islamic center.
Bangunan di konpleks Islamic Center yang sekarang ini menjadi polemik antara IPHI Bojonegoro dengan Yayasan Persamu.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penasihat Hukum (PH) Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) Bojonegoro, Jawa Timur, Sunaryo Abumain mengaku siap menghadapi proses hukum apabila Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) membawa polemik aset kepemilikan Islamic Centre ke persidangan.

Pernyataan Sunaryo Abumain tersebut menanggapi sikap tegas IPHI Bojonegoro terkait somasi kedua yang dilayangkan Persamu. IPHI mengancam membawa masalah pengelolaan aset Islamic Centre di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, ke jalur hukum jika somasi ketiga tidak direspon.

“Kuasa hukum siap apabila IPHI membawa permasalahan aset kepemilikan Islamic Centre dibawa di meja hijau persidangan,” kata Sunaryo Abumain kepada suarabanyuurip.com, Kamis (19/6/2025).

Sunaryo mengatakan, Persamu Bojonegoro segera melakukan pembahasan internal, namun masih menunggu rapat seluruh pengurus. Persamu saat ini belum bisa memberikan jawaban terkait somasi yang dilayangkan IPHI Bojonegoro.

“Masih menunggu rapat seluruh pengurus, sehingga belum bisa memberi tanggapan dari somasi itu. Usai rapat nanti dari pengurus Persamu baru akan memberi jawaban,” tegas mantan Anggota DPRD Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Bukit Sumur Tua Akan Dijadikan Rukyat Hilal

Namun, menurut Mbah Naryo, sapaan akrabnya, Persamu bisa menjawab dan tidak menjawab somasi yang dilayangkan IPHI Bojonegoro. Karena hal itu merupakan keputusan internal pengurus.

“Memang benar, Persamu telah menerima somasi dan permohonan untuk melakukan mediasi,” ujarnya.

PD IPHI Bojonegoro sebelumnya telah melayangkan somasi kedua kepada Persamu, karena somasi pertama pada Mei 2025 tidak mendapat tanggapan.

“Sehingga kami kembali melakukan somasi kedua,” kata Sekretaris PD IPHI Kabupaten Bojonegoro, Teguh Supriyadi.

Sama seperti somasi pertama, di dalam somasi kedua PD IPHI Bojonegoro juga mencantumkan Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 593.82/5841/17/1983 tertanggal 8 Agustus 1983, organisasi Jami’yyatul Hujjaj, kini menjadi IPHI, menerima bantuan dari Pemkab Bojonegoro berupa sebidang tanah. Yakni terletak di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro persil Nomor 33-34 SP seluas sekitar 2 hektare.

Kemudian, untuk mengelola aset tersebut Jami’atul Hujjaj (IPHI) membentuk Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) untuk mengelola aset dari Pemkab Bojonegoro. Namun berjalannya waktu Persamu dituding tidak transparan dan melibatkan IPHI dalam pengelolaan aset Islamic Centre.

Baca Juga :   Petani Blok Cepu Kesulitan Memanen Padi

“Kami perlu mengingatkan kepada Persamu untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada IPHI atas pengurusan lembaga dan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memberikan tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal surat ini agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya saat melayangkan somasi kedua, Senin (16/6/2025).(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *