SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pengurus Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) Bojonegoro, Jawa Timur, memutuskan untuk tidak menjawab somasi yang dilayangkan Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI). Somasi tersebut terkait pengelolaan aset Islamic Centre yang diduga dikuasai perorangan.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) Sunaryo Abumain yang menyatakan somasi kedua tak perlu dijawab. Namun Persamu mengaku siap apabila polemik aset kepemilikan Islamic Centre berlokasi di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro di bawa ke persidangan.
“Dari hasil rapat pengurus Persamu memutuskan untuk tidak menjawab somasi kedua dari IPHI Bojonegoro. Tetapi pengurus Persamu siap menjawab segala pertanyaan di meja sidang,” kata PH Persamu Sunaryo Abumain.
Sunaryo menjelaskan, hasil keputusan rapat Persamu kemarin somasi dari IPHI tidak perlu dijawab. Karena menjawab atau tidak menjawab somasi tersebut tidak wajib, tapi apabila di meja persidangan Persamu siap menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
“Kami akan mengikuti apabila di bawa ke meja persidangan,” tegasnya, Jumat (18/7/2025).
Sekretaris PD IPHI Kabupaten Bojonegoro, Teguh Supriyadi menyampaikan PD IPHI Bojonegoro akan melayangkan somasi ketiga, namun apabila kembali tak ditanggapi seperti somasi pertama dan kedua akan membawa ke meja Persidangan.
“Usai somasi ketiga kami akan bawa ke meja persidangan,” tandasnya.
Untuk diketahui PD IPHI Bojonegoro sebelumnya telah melayangkan somasi pertama pada Mei 2025 lalu dan mendapat tanggapan. Kemudian melayang somasi kedua, dan pengurus Persamu kembali tak menggubris somasi tersebut.(jk)


